Bupati Bekasi Akan Diperiksa
TEMPO Interaktif, Bekasi:
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang berencana memeriksa Bupati Bekasi Sa’dudin sebagai saksi kasus korupsi penjualan aset rumah potong hewan (RPH) senilai Rp 6,5 miliar.
Sa’dudin diduga mengetahui kasus penjualan aset rumah potong berupa lahan dan bangunan seluas 8.000 meter persegi di Jalan Achmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tahun 2002 lalu itu. “Dia (Bupati Sa’dudin) salah satu anggota panitia khusus di dewan saat itu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Ledrik V.M.T, kepada Tempo, Minggu (2/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, korupsi RPH terbongkar awal tahun 2006 lalu. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan kejangalan penjualan rumah potong itu. Tahun 2002 lalu, pemerintah daerah menjual aset tersebut senilai Rp 6,5 miliar kepada perusahaan swasta, tetapi hanya dilunasi Rp 1,6 miliar. Sertifikat RPH dipinjamkan ke perusaahaan yang sama untuk diagunkan ke sebuah bank dan memperoleh pinjaman Rp 15 miliar.
Bupati Bekasi Sa’dudin beberapa waktu lalu kepada wartawan mengemukakan mendukung upaya jaksa penyidik mengungkap kasus korupsi di jajarannya. Menurut Sa’dudin, jika ada pejabat yang terbukti bersalah dia tidak akan menghalang-halangi tindakan penyidik. Termasuk jika dirinya dimintai keterangan perihal tersebut, dia tidak keberatan diperiksa.
Hamluddin
Komentar (2)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Berita Utama Metro
- Jokowi Evaluasi PRJ Monas Hari Ini
- Pengamat: KJS Pangkas Pemborosan di Rumah Sakit
- Polisi Lepas Pelajar Pendemo Kenaikan BBM
- Jokowi Kucurkan Rp 291 Miliar untuk Kampung Betawi
- Jokowi Tak Setuju BLSM, Ini Kata Mendagri
- Jokowi Diminta Perbarui Data Acuan Ina-CBGs KJS
- Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok



