Bupati Bekasi Akan Diperiksa


TEMPO Interaktif, Bekasi:
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang berencana memeriksa Bupati Bekasi Sa’dudin sebagai saksi kasus korupsi penjualan aset rumah potong hewan (RPH) senilai Rp 6,5 miliar.

Sa’dudin diduga mengetahui kasus penjualan aset rumah potong berupa lahan dan bangunan seluas 8.000 meter persegi di Jalan Achmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tahun 2002 lalu itu. “Dia (Bupati Sa’dudin) salah satu anggota panitia khusus di dewan saat itu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Ledrik V.M.T, kepada Tempo, Minggu (2/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, korupsi RPH terbongkar awal tahun 2006 lalu. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan kejangalan penjualan rumah potong itu. Tahun 2002 lalu, pemerintah daerah menjual aset tersebut senilai Rp 6,5 miliar kepada perusahaan swasta, tetapi hanya dilunasi Rp 1,6 miliar. Sertifikat RPH dipinjamkan ke perusaahaan yang sama untuk diagunkan ke sebuah bank dan memperoleh pinjaman Rp 15 miliar.

Bupati Bekasi Sa’dudin beberapa waktu lalu kepada wartawan mengemukakan mendukung upaya jaksa penyidik mengungkap kasus korupsi di jajarannya. Menurut Sa’dudin, jika ada pejabat yang terbukti bersalah dia tidak akan menghalang-halangi tindakan penyidik. Termasuk jika dirinya dimintai keterangan perihal tersebut, dia tidak keberatan diperiksa.


Hamluddin

Komentar (2)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
commmment susssah gggggak bisssa ssssmuanya bissa gak sih pada gak korupsi
0
0
kalau memeng sudah jelas kejanggalannya, kenapa harus tunggu lama-lama. langsung saja serahkan pada pihak yang berhak (kpk)
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X