Hiburan Malam Selama Ramadhan Dibatasi


TEMPO Interaktif, Solo:Pemerintah Kota Solo akan merazia tempat hiburan malam yang masih membuka usahanya pada awal Ramadhan. Mereka yang melanggar, akan ditindak. "Ada ancaman pidana bagi pengelola tempat hiburan yang tidak memenuhi ketentuan itu," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo, Handartono. Sanksinya adalah kurungan penjara paling lama enam bulan penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.

Sebelumnya Pemerintah Kota Solo mewajibkan seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan umum di Kota Solo wajib menutup usahanya selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari akhir Ramadan atau tujuh hari sebelum Lebaran.

Menurut Handartono, aturan itu tertuang dalam surat edaran walikota. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah, ada ketentuan pidana bagi yang melanggar. Handartono mengatakan, tempat hiburan diperbolehkan beroperasi pada bulan puasa, yakni setelah tujuh hari awal puasa. Namun jam operasinya dibatasi hanya diperbolehkan pada pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. "Kami akan melakukan pemantauan dengan membentuk tim gabungan bersama Satpol PP dan aparat Poltabes," katanya.

Selain tempat hiburan, Pemerintah Kota Solo juga meminta pedagang makanandan minuman agar memasang tirai untuk menutupi aktivitas di dalam rumah makan. Menurut Handartono, pedagang yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dicabut izin usaha. Handartono mengatakan, masyarakat bisa memantau tempat hiburan malam tetapi dilarang melakukan tindakan. "Masyarakat dan pengelola hiburan harus mematuhi aturan yang ada, jangan sampai ibadah puasa justru terganggu," ujarnya.

IMRON ROSYID

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X