Perkawinan di Bawah Umur Meningkat di Ponorogo

TEMPO Interaktif, Ponorogo:Perkawinan di bawah umur di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan tingginya permintaan surat dispensasi perkawinan di bawah umur yang diajukan ke Pengadilan Agama Ponorogo.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perkawinan No. 1/1974 pasal 7 ayat 2 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika sudah cukup umur, perempuan minimal 16 tahun sedang untuk laki-laki minimal 19 tahun.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Ponorogo, sepanjang 2007 rata-rata 15 hingga 19 surat dispensasi telah diajukan per bulan. Sebelumnya rata-rata hanya satu hingga tiga surat per bulan. "Perkawinan di bawah umur meningkat 75 persen," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Misnan Maulana, Kamis (6/9).

Warga yang paling tinggi mengajukan surat dispensasi berasal dari Kecamatan Sokoo, Slahung, Sawo dan Siman. "Penyebabnya, hamil sebelum melakukan perkawinan," ujarnya. Hal ini disebabkan pergaulan bebas dan lemahnya pengawasan orang tua yang sebagian besar berlatar belakang sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Surat dispensasi diajukan orang tua mempelai setelah mereka mendapatkan penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan alasan kurang memenuhi syarat. "Calon mempelai harus menjalani persidangan terlebih dahulu untuk mendapatkan surat penetapan dan surat keputusan hukum," ujarnya.

Menurut Misnan, fenomena perkawinan di bawah umur akibat pergaulan bebas sangat memprihatinkan. Pihaknya bersama tokoh masyarakat serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) berjanji akan menyikapi hal ini.

DINI MAWUNTYAS