Konsumen Borong Minyak Tanah di Purwakarta
TEMPO Interaktif, Purwakarta:Selama sepekan ini terjadi aksi borong di kalangan konsumen minyak tanah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Para konsumen mengaku takut kehabisan stok jika tidak melaukan pembelian dalam jumlah banyak.
"Takut langka lagi (seperti kejadian lalu)," kata Endang, seorang warga Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan, yang terpaksa membeli minyak tanah ke sebuah pangkalan di Kota Purwakarta, Kamis (6/9).
Endang mengaku terpaksa membeli minyak tanah ke pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya, mengingat di pangkalan dan pengecer yang ada di desanya selalu kehabisan. Hal senada juga diungkapkan Asep, pembeli asal Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao. "Selalu berebutan," kata Asep. Mereka juga mengaku jika beli di pengecer harganya sudah Rp 3.000 per liter, sementara di pangkalan hanya Rp 2.310 per liter.
Ketika ditemui saat membeli minyak tanah, dengan menggunakan sepeda motor mereka menenteng masing-masing dua jeriken berisi 20 literan. "Kalau lagi ada duit kami beli setiap hari," tutur Endang.
Konsumen di Kabupaten Subang juga sudah berlaku sama. Mereka panik dan membeli dalam jumlah besar, dengan harga eceran Rp 3.000 per liter di pedagang keliling. "Ya memang sudah begini kenyataannya," kata Hasan, warga Desa Cihambulu, Kecamatan Pabuaran.
Usep, pemilik pangkalan minyak tanah mengaku dalam sepekan ini kewalahan melayani konsumen yang bukan saja langganan pengecer dorong dan warungan, tetapi juga pembeli individu yang membeli dalam jumlah besar.
"Sejauh stok masih ada ya kami layani," kata Usep. "Kalau dibatasi, nanti konsumen marah," Usep memberikan alasan saat ditanya soal ada tidaknya pembatasan pembelian. Menurut Usep, kepanikan konsumen dipicu oleh santernya berita konversi minyak tanah ke gas. Konsumen menafsirkannya minyak tanah dalam waktu dekat akan langka bahkan hilang sama sekali.
Auh Solahudin, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Purwakarta, Subang dan Karawang, mengatakan, menghadapi situasi aksi borong tersebut, pihaknya segera mengeluarkan surat imbauan kepada setiap pemilik pangkalan. Isinya ada empat poin, yakni pangkalan harus menjual dengan harga HRT (Purwakarta Rp 2.310 per liter, Subang Rp 2.400 per liter, Karawang Rp 2.300 per liter), memprioritaskan konsumen rumah tangga, para konsumen harus tercatat, tidak boleh melayani pembeli dalam jumlah besar yang bukan langganan, untuk pembeli baru dibatasi 20 liter saja.
Nanang Sutisna