Dewan Setujui Peraturan Baru Ketertiban Umum


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum menjadi peraturan daerah baru. Peraturan ini mengantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah DKI Jakarta.

Dalam kata akhir fraksi dirapat paripurna, seluruh fraksi yaitu PKS, Demokrat, PDIP, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, PAN dan Kebangkitan Reformasi menyampaikan setuju terhadap rancangan peraturan daerah yang baru ini.

''Secara intitusi aparatur penegak hukum daerah khususnya pamong praja harus memiliki kemampuan yang baik dalam menjalankan tugas penegakan hukum,'' kata H Tubagus Arif dalam kata akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Senin (10/09), di Jakarta.

Rudy Prasetyo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X