Dewan Setujui Peraturan Baru Ketertiban Umum
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum menjadi peraturan daerah baru. Peraturan ini mengantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah DKI Jakarta.
Dalam kata akhir fraksi dirapat paripurna, seluruh fraksi yaitu PKS, Demokrat, PDIP, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, PAN dan Kebangkitan Reformasi menyampaikan setuju terhadap rancangan peraturan daerah yang baru ini.
''Secara intitusi aparatur penegak hukum daerah khususnya pamong praja harus memiliki kemampuan yang baik dalam menjalankan tugas penegakan hukum,'' kata H Tubagus Arif dalam kata akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Senin (10/09), di Jakarta.
Rudy Prasetyo
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- FOTO: Ditabrak Burung, Pesawat Mendarat Darurat
- Pertumbuhan Sel Otak Hapus Memori Masa Batita
- Dortmund Vs Bayern: Final Komplet Buat Klopp
- Ahok: KJS Baru Jalan Sudah 'Diributin'
- Roy Suryo Buka Kompetisi Surfing di Pulau Merah
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Pecat Stramaccioni, Inter Tunjuk Mazzarri
Berita Utama Metro
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang
- Istri Perwira Polisi Dirampok di Tol Jagorawi
- Penyewa Rusun Marunda Bayar Rp 700 Ribu Per Bulan













