Infografis
Balai POM Musnahkan Ratusan Jenis Obat dan Makanan Berbahaya
TEMPO Interaktif, Makassar:Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Sulawesi Selatan, memusnahkan ratusan jenis obat tradisional, kosmetika dan makanan berbahaya, yang diperolah dari operasi gabungan dan rutin selama 2006 hingga 2007.
"Ada ratusan jenis obat tradisional, kosmetika dan makanan kami musnahkan karena mengandung bahan kimia, khususnya bahan kimia obat (BKO) yang membahayakan kesehatan, bahkan dapat mematikan," kata Kepala Balai Besar POM Makassar, Djoko Triyono, di Makassar, Selasa.
Dari operasi gabungan dan operasi rutin yang dilakukan Balai POM selama 2006 hingga 2007, menemukan 136 produk obat tradisional dengan nomor registrasi fiktif atau palsu, tidak terdaftar dan tanpa ijin edar. Mencampur BKO jenis Antalgin, CTM, Parasetamol, Dexametason, Fenilbutason, Allopurinol, Sildenafil dan Sibutramin hidroclorida.
Sebanyak 44 jenis produk kosmetika, yang mengandung zat pewarna terlarang, tanpa izin edar dan menggunakan bahan berbahaya, diantaranya Diethylen Glycol (DEG), Merkuri atau air raksa (Hg), Hidroquinon, Tretinoin atau asam Retionat dan pewarna K3 yang merupakan pewarna sintetis yang sering digunakan pada kertas dan tekstil.
Sementara produk permen dan makanan awetan sebanyak 107 jenis, yang mengandung formalin yang dapat merusak hati, jantung, otak, limpa, pancreas, system saraf pusat dan ginjal. Memakai Amaranth, pewarna berbahaya serta tanpa izin edar.
Djoko mengatakan penyitaan dan pemusnahan produk berbahaya itu, dilakukan untuk melindungi masyarakat konsumen dari risiko penyakit dan kematian. Ia berharap, masyarakat konsumen yang telah menjadi korban produk obat tradisional, kosmetika dan makanan minuman berbahaya, seperti yang diumumkan BPOM diberbagai media dan pusat perbelanjaan, agar melaporkan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (UPLK) BPOM. Irmawati