Mahkamah Agung Khawatir Neloe Kabur
Jumat, 14 September 2007 14:47 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Jumat, 14 September 2007 14:47 WIB
Berita Selanjutnya
Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang
19 menit lalu
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe Dihukum 10 Tahun
14 September 2007
Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Kejaksaan Persilakan Neloe Diperiksa untuk Kasus Theo
30 Desember 2005
Kejaksaan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe dalam kasus Theo F. Toemion. Hal ini berkaitan dengan pemberian kredit Rp 47 miliar untuk proyek Tahun Investasi Indonesia 2003-2004.
Kejaksaan Agung Kembali Periksa Neloe
6 Juli 2005
Mereka tiba di Gedung Bundar pukul 10.00 dengan menumpang mobil tahanan kejaksaan agung.
Neloe dan Kawan-kawan Kembali Diperiksa
6 Juni 2005
Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kedua sejak ketiganya ditahan di rumah tahanan Kejagung 18 Mei lalu.
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Neloe Dkk
30 Mei 2005
Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Neloe, Pugeg, dan Soleh Tasripan karena penyelidikan kasus penyelewengan kredit di Bank Mandiri belum selesai.
Tim Advokat Neloe Cs Minta Penangguhan Penahanan
18 Mei 2005
Tim Advokat tiga bekas direksi Bank Mandiri sudah menyiapkan surat penangguhan penahanan. Dilengkapi surat-surat jaminan dari beberapa tokoh yang sudah memberikan kesediaannya. Apakah Kejaksaan Agung akan melepaskan kembali atas desakan itu?