Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Khawatir Neloe Kabur

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengiriman petikan putusan kasus yang membelit mantan Direktur Utama Bank Mandiri Edward Cornellis William Neloe langsung dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan alasan khawatir terdakwa kabur."Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya melarikan diri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jum'at. Putusan ini diambil pada 13 September 2007 dengan Ketua Majelis Hakim Bagir Manan dan hakim anggota Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa dan Reghina Purba. Dia menjelaskan, dari pengalaman yang lalu dalam kasus anggota DPRD Sulawesi berhasil kabur sebelum dieksekusi karena pengadilan pengaju belum menerima petikan putusan. Dalam petikan putusan itu, Neloe dan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Risk Management I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi. "Menghukum ketiga terdakwa masing-masing 10 tahun penjara," kata Nurhadi. Selain itu, mereka juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider enam bulang kurungan. Jumlah barang bukti yang diserahkan sebanyak 149 buah. Ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah dalam kasus pengucuran kredit sebesar Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara ini telah divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel pada 20 Februari 2006. Rini Kustiani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe Dihukum 10 Tahun

14 September 2007

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe Dihukum 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.


Kejaksaan Persilakan Neloe Diperiksa untuk Kasus Theo

30 Desember 2005

Kejaksaan Persilakan Neloe Diperiksa untuk Kasus Theo

Kejaksaan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe dalam kasus Theo F. Toemion. Hal ini berkaitan dengan pemberian kredit Rp 47 miliar untuk proyek Tahun Investasi Indonesia 2003-2004.


Kejaksaan Agung Kembali Periksa Neloe

6 Juli 2005

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Neloe

Mereka tiba di Gedung Bundar pukul 10.00 dengan menumpang mobil tahanan kejaksaan agung.


Neloe dan Kawan-kawan Kembali Diperiksa

6 Juni 2005

Neloe dan Kawan-kawan Kembali Diperiksa

Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kedua sejak ketiganya ditahan di rumah tahanan Kejagung 18 Mei lalu.


Kejaksaan Perpanjang Penahanan Neloe Dkk

30 Mei 2005

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Neloe Dkk

Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Neloe, Pugeg, dan Soleh Tasripan karena penyelidikan kasus penyelewengan kredit di Bank Mandiri belum selesai.


Tim Advokat Neloe Cs Minta Penangguhan Penahanan

18 Mei 2005

Tim Advokat Neloe Cs Minta Penangguhan Penahanan

Tim Advokat tiga bekas direksi Bank Mandiri sudah menyiapkan surat penangguhan penahanan. Dilengkapi surat-surat jaminan dari beberapa tokoh yang sudah memberikan kesediaannya. Apakah Kejaksaan Agung akan melepaskan kembali atas desakan itu?