Indonesia Memastikan Ikut dalam Prakarsa StAR


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Indonesia memastikan turut serta sebagai negara pihak dalam program Prakarsa Pengembalian Aset yang Dicuri (Stolen Asset Recovery --StAR Initiative) yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Bank Dunia.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Edy Pratomo saat dihubungi Tempo, Rabu (19/9). "Kita pasti ikut sebagai negara pihak dalam StAR," kata Edy.

Keikutsertaan Indonesia, menurut Edy, adalah keniscayaan. Karena sebagai negara pihak dalam konvensi anti korupsi PBB, secara otomatis Indonesia juga menjadi negara pihak dalam StAR. Edy menekankan tindakan Indonesia ini sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta pengembalian aset yang telah dicuri para koruptor.

Mengenai mekanisme program Prakarsa StAR, Edy mengatakan belum bisa memberikan gambaran detailnya, karena program ini baru akan diluncurkan pada 21 September. "Karena itulah kita kirim tim ke sana untuk balajar sistem dan mekanismenya.”

Tim yang dikirim tersebut sebenarnya bukan khusus datang untuk peluncuran StAR, tapi tim negosiasi pembentukan mutual legal assistant antara RI dan Amerika Serikat.

Mengenai latar belakang dari Prakarsa StAR, Edy mengatakan program ini adalah terobosan PBB dan Bank Dunia untuk membantu mengembalikan aset negara yang dibawa lari para koruptor. "Berbagai daya upaya dan alternatif memang sedang digalakkan untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset. Ini salah satu cara dari berbagai cara yang sudah ada," kata Edy.

Dalam konvensi anti korupsi sendiri sebenarnya sudah ada bab yang mengatur tentang pengembalian aset, Prakarsa StAR diluncurkan untuk memperkuat hal itu. "Apalagi, pada prakteknya masih banyak negara yang tidak terlalu serius mengamalkan konvensi ini." Titis Setianingtyas

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO