PBB Tuduh Suharto


TEMPO Interaktif, New York:Laporan Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa Rabu (19/9) kemarin mengaitkan mantan presiden Suharto dengan raibnya aset Indonesia sebesar sebesar US$ 15 hingga 35 miliar (sekitar Rp 141-327 triliun) antara kurun 1967-1998.

Selain Suharto, dokumen dalam skema program pemberantasan korupsi Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) atau Prakarsa Pengembalian Aset Curian itu, terdapat nama mantan penguasa Filipina, Ferdinand Marcos, dan Mobutu Sese Seko dari Zaire.

Dua nama yang disebut terakhir berada di urutan kedua dan ketiga terbesar sebagai penjarah kekayaan negara setelah Suharto. Tabel di dokumen itu menunjukkan Marcos menjarah sekitar US$ 5-10 miliar uang Filipina. Sedangkan Mobutu menilep US$ 5 miliar.

"Tuduhan itu sungguh tidak bertanggungjawab," kata pengacara Suharto, Mohammad Assegaf kepada kantor berita AFP. "Kami benar-benar sangat menyayangkan laporan yang dibuat lembaga dunia itu."

Assegaf mengaskan bahwa kliennya itu belum pernah sekalipun didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia. Karena itu dia menantang PBB dan Bank Dunia untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi itu.

"Kalau memang mereka serius lakukan investigasi saja," tuturnya. Maklum, menurut dokumen tersebut, angka-angka tentang uang curian itu didasarkan pada data dari lembaga pemantan korupsi, Transparansi Internasional dan liputan media massa.

Skema STAR ini dimaksudkan PBB dan Bank Dunia sebagai upaya untuk membantu negara-negara berkembang mendapatkan kembali kekayaan mereka yang dijarah oleh para pemimpin mereka dan diduga disimpan di berbagai negara asing.

Peluncuran STAR ini dihadiri oleh para pejabat tinggi dari banyak negara. Dari Indonesia hadir Wakil Kepala Perwakilan Tetap RI di PBB, Adiyatwidi Adiwoso, dan Direktur Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno.

| AP | AFP | BBC | ANDREE PRIYANTO

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X