Polisi Tangkap Pemodal Pembuatan Petasan
Topik
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Kepolisian Resor Tangerang menangkap dua pemodal pembuatan petasan dalam skala besar, Afui, 35 tahun, dan Avu, 30 tahun, di Desa Jatake, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Jumat (21/9).
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Ajun Komisaris Ade Ary Sam Indradi, mereka diciduk setelah warga yang dipekerjakan membuat petasan dikampung itu menunjukan ke polisi sumber modal warga selama ini yang membuat petasan dalam jumlah besar.
Kepada polisi, keduanya mengaku memberdayakan masyarakat kampung dengan cara memberikan bahan petasan dan warga mengolahnya menjadi petasan. Cara ini dilakukan Afui dan Avu di sejumlah kampung di wilayah Tangerang dan Bogor. Warga mengerjakan petasan di rumah masing-masing dan menjadikan petasan sebagai kegiatan industri rumahan.
Dari hasil operasi semalam, polisi berhasil menyita 100 ribu petasan, 200 ribu petasan setengah jadi, 20 karung bahan petasan dan 210 kilogram potasium.
Joniansyah
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Berita Utama Metro
- Ahok Akan Batasi Pasien KJS
- Polusi di Kota Bogor Mengkhawatirkan
- Rumah Sakit Swasta Minta Dilibatkan Evaluasi KJS
- Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek
- Pisau Cutter Pemotong 'Burung' Belum Ketemu
- Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
- Gadis Bercadar Potong 'Burung', Polisi Terkecoh













