Iyeng Sopandi Divonis 8 Bulan

TEMPO Interaktif, Bandung:Iyeng Sopandi, 70 tahun, terdakwa penyuntik formalin jenazah praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cliff Muntu divonis hakim pidana penjara 8 bulan dipotong masa tahanan.

"Saudara punya hak untuk tidak sependapat dengan putusan hakim, dapat mengajukan banding atau berpikir dulu," kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon usai membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri di Bandung, Kamis (27/9).

Hakim berpendapat, perbuatan Iyeng telah memenuhi unsur pidana yang dituduhkan padanya. Iyeng dinilai melanggar Pasal 78 UU Nomor 29/2004 tentang Praktek Kedokteran serta Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Dalam persidangan, Iyeng meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan hakim tersebut. "Saya akan pikir-pikir dulu," katanya setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Usai hakim mengetok palu tanda sidang berakhir, cucu Iyeng, Tati, yang hendak berjalan keluar ruangan sidang tiba-tiba terjatuh dan menangis histeris. Keluarganya terpaksa membopongnya keluar ruangan sidang.

Kuasa hukum Iyeng, Utomo Karim, menyayangkan vonis hakim. "Iyeng ini orang awam yang tidak menyadari kejadian ini sampai dia harus ditahan, awalnya dia ditelepon (orang IPDN) dan datang, dia tidak tahu kalau di belakang kejadian itu ada serangkaian kejahatan," katanya.

Utomo mengatakan pihaknya puas dengan vonis hakim yang besarnya setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kendati belum bisa memastikan bisa menerima atau tidak putusan hakim tersebut. Jaksa menuntut Iyeng pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dia memperkirakan kliennya hanya akan menjalani masa tahanan yang tersisa sekitar 3 bulan setelah dipotong masa tahanannya.

Terdakwa kasus penyuntikan formalin lainnya juga diputus pada hari yang sama. Setelah sidang itu menyusul sidang vonis terhadap terdakwa Obon dan Lexie M. Giroth.

Ahmad Fikri