Gugatan Class Action Banjir Ditolak
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan class action dari Jaringan Rakyat Korban Banjir Jakarta. Karena majelis hakim menilai isi gugatan dan status penggugat tidak jelas.
ketua Majelis Hakim Moefri menjelaskan, putusan itu karena majelis hakim tidak melihat unsur hubungan langsung antara pihak penggugat dan tergugat. Pihak tergugat (pemerintah provinsi) sudah melaksanakan prosedur penanganan banjir dengan benar, serta tidak ada hak penggugat yang dilanggar tergugat. “Jadi tidak ada unsur melawan hukum,” ujarnya.
Perwakilan warga korban banjir Efendy mengaku kecewa keputusan ini. “Ini bukti bahwa pengadilan bukan tempat mencari keadilan. Gugatan kami tidak mengada-ada,” ujar warga Jakarta Utara ini.
Nurkholis Khidayat, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum menyatakan dirinya sempat optimis gugatan ini bakal dimenangkan warga korban banjir. “Dari semua persidangan yang digelar, jawaban pemerintah simpang siur,” ujarnya.
Biro Hukum Pemerintah Propinsi DKI Jakarta Made Suwarjaya mengatakan pihaknya siap menanggapi terus gugatan warga. “Jika mereka banding, kami siap dengan memori banding. Kami siap saja menanggapi sikap warga,” ujarnya.
Di luar sidang, sekitar 100 warga korban banjir menggelar demo di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Budi Saiful Haris
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Berita Utama Metro
- Realisasi Deep Tunnel Tunggu Investor
- Jokowi Evaluasi PRJ Monas Hari Ini
- Pengamat: KJS Pangkas Pemborosan di Rumah Sakit
- Polisi Lepas Pelajar Pendemo Kenaikan BBM
- Jokowi Kucurkan Rp 291 Miliar untuk Kampung Betawi
- Jokowi Tak Setuju BLSM, Ini Kata Mendagri
- Jokowi Diminta Perbarui Data Acuan Ina-CBGs KJS


