Gugatan Class Action Banjir Ditolak


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan class action dari Jaringan Rakyat Korban Banjir Jakarta. Karena majelis hakim menilai isi gugatan dan status penggugat tidak jelas.

ketua Majelis Hakim Moefri menjelaskan, putusan itu karena majelis hakim tidak melihat unsur hubungan langsung antara pihak penggugat dan tergugat. Pihak tergugat (pemerintah provinsi) sudah melaksanakan prosedur penanganan banjir dengan benar, serta tidak ada hak penggugat yang dilanggar tergugat. “Jadi tidak ada unsur melawan hukum,” ujarnya.

Perwakilan warga korban banjir Efendy mengaku kecewa keputusan ini. “Ini bukti bahwa pengadilan bukan tempat mencari keadilan. Gugatan kami tidak mengada-ada,” ujar warga Jakarta Utara ini.

Nurkholis Khidayat, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum menyatakan dirinya sempat optimis gugatan ini bakal dimenangkan warga korban banjir. “Dari semua persidangan yang digelar, jawaban pemerintah simpang siur,” ujarnya.

Biro Hukum Pemerintah Propinsi DKI Jakarta Made Suwarjaya mengatakan pihaknya siap menanggapi terus gugatan warga. “Jika mereka banding, kami siap dengan memori banding. Kami siap saja menanggapi sikap warga,” ujarnya.

Di luar sidang, sekitar 100 warga korban banjir menggelar demo di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Budi Saiful Haris

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO