Kontras Berharap Pasal-pasal Tentang Komunis Dihapuskan

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, mengatakan seharunya pemerintah tidak menangkap seseorang karena pendapatnya, sejauh mereka mengungkapkannya dengan damai dan sampai batas-batas tertentu.

Karena itu, katanya, “Kami berharap pasal-pasal yang berhubungan dengan komunis harus segera dihapuskan, termasuk juga Ketetapan MPRS tentang komunis,” ujarnya saat diskusi bertema “Menyelesaikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berlangsung Selama 1965 dan 1966, di kantor Kontras, Selasa (02/10).

Dalam diskusi tersebut dibahas kasus-kasus pelanggaran hak asasi yang terjadi setelah peristiwa 30 September 1965. Menurut catatan Kontras, para korban saat ini kebanyakan sudah berusia lanjut dan masih berjuang mencari keadilan.

Salah satunya adalah Anwar Umar yang kini berusia 78 tahun. Saat peristiwa itu terjadi ia menjabat sebagai Asisten Gubernur Lampung, bahkan pernah dicalonkan menjadi Gubernur Lampung. Ia dipenjara selama 12 tahun 2 bulan di penjara Cipinang, Salemba, dan Tangerang, lalu menjalani tahanan rumah dan tahanan kota setelah bebas selama masing-masing 6 bulan.

“Padahal saya tidak pernah bergabung dan dicatat sebagai anggota PKI. Hanya karena saya membantu tugas Gubernur untuk menghubungi partai-partai politik yang salah satunya PKI, sehingga saya kenal dengan pemimpinnya,” ujar Anwar kepada Tempo.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Eva Sundari, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Asvi Marwan Adam.

Dari diskusi ini Kontras mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat yang berlangsung selama 1965-1966. Mereka juga minta pemerintah menyikapi pengaduan para korban di berbagai daerah dan menindaklanjuti penyelidikan di penjara di Pulau Buru, serta mengakhiri kebijakan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap korban.

“Kami hanya menuntut hak rehabilitasi, hak hidup layak, keadilan dan kebenaran dari negara,” ujar Anwar Umar. Bayu Pamungkas WP