Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Terima Bagi Hasil 60:40 di Natuna

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dapat menerima komposisi bagi hasil pengelolaan ladang gas di Blok D-Alpha Natuna 60:40 persen. Sebesar 60 persen untuk Indonesia dan sisanya 40 persen untuk kontraktor bagi hasil di ladang gas Natuna. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah bisa menerima porsi bagi hasil dengan alasan ladang gas berada di kawasan yang berisiko. "Kalau untuk ladang yang mudah bisa 65:35, tapi daerah itu (Blok D-Alpha) sulit sekali, kami dapat menerima kalau 60:40," ujarnya di Istana Wakil Presiden, Jumat(5/10). Ladang gas Blok D-Alpha Natuna dikelola oleh kontraktor bagi hasil ExxonMobil dengan kepemilikan 76 persen. Sisanya dimiliki Pertamina sebesar 24 persen. Dalam kontrak yang lama persentase bagi hasil 100:0. 100 persen tersebut diperuntukan untuk kontraktor. Pada akhir 2005 pemerintah menyatakan kontrak Blok D-Alpha Natuna berakhir. Namun ExxonMobil menginginkan kontrak diperpanjang. Senior Vice President ExxonMobil Corporation Mark W. Alber pada Rabu (3/10) melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla. Dalam pertemuan tersebut dibahas negosiasi kontrak kerja sama pengelolaan ladang gas Natuna tersebut. Menurut Mark, kedatangannya untuk melakukan negosiasi dan memaksimalkan bagi hasil pemerintah. "Tujuan kami mengelola Blok Natuna untuk memaksimalkan nilai Natuna bagi pemerintah Indonesia dan pelaku usaha pertambangan, dan itu yang tengah kami bahas," katanya. Wakil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Abdul Muin mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan negosiasi dengan ExxonMobil mengenai porsi bagi hasil tersebut. Menurut dia, perundingan sudah mengarah kepada bagi hasil yang akan disepakati. "Mereka (ExxonMobil) menginginkan bagi hasil 60:40 pada harga gas US$ 16 per MMBtu," katanya kepada Tempo, Jumat (5/10). Namun, BP Migas, kata Muin, menginginkan harga gas yang dipatok lebih rendah dari US$ 16. "Kami ingin lebih rendah lagi, karena pergerakan harga gas ke depan sulit diprediksi," ujarnya. Sebelumnya, ExxonMobil juga meminta Kalla membantu pembebasan lahan di ladang minyak Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur. Mengenai permintaan tersebut, Kalla telah meminta Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk membebaskan tanah lahan yang akan digunakan kegiatan eksplorasi. "Itu soal harga saja (pembebasan lahan), coba ladeni masyarakat dengan baik, toh harga minyak juga naik," katanya. SUTARTO | ALI NUR YASIN
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

9 menit lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

10 menit lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


PKS Tunggu Putusan Majelis Syura untuk Tentukan Jadi Koalisi atau Oposisi

16 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Tunggu Putusan Majelis Syura untuk Tentukan Jadi Koalisi atau Oposisi

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengatakan keputusan sikap partainya menjadi koalisi atau oposisi ditentukan oleh Majelis Syura.


Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

20 menit lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

Seorang laki-laki bernama Winarman, 54 tahun, ditemukan meninggal di satu unit Apartemen Lavande, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet.


Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

21 menit lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

Akun media sosial Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Hal itu karena unggahan foto wajah Gibran dengan ekspresi yang nyeleneh pada Senin, 22 April 2024.


Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Absennya Nathan Tjoe-A-On Buat Kekuatan Skuad Garuda Pincang?

23 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On. Instagram
Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Absennya Nathan Tjoe-A-On Buat Kekuatan Skuad Garuda Pincang?

Tampil sebagai gelandang selama fase grup Piala Asia U-23 2024, Nathan Tjoe-A-On berperan penting membawa timnas U-23 Indonesia lolos perempat final.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

24 menit lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

26 menit lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

26 menit lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


7 Hal yang Perlu Diketahui Saat Traveling ke Yunani

27 menit lalu

Pemandangan Gunung Lycabettus, Athena, Yunani. Unsplash.com/Lazarescu Alexandra
7 Hal yang Perlu Diketahui Saat Traveling ke Yunani

Ada beberapa hal yang harus diketahui wisatawan sebeulum berkunjung Yunani