Keluarga Amrozi Dkk Ingin Berlebaran di Nusakambangan


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Solo:Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi pengacara terpidana mati kasus Bom Bali I mengajukan izin agar Amrozi, Muklas dan Imam Samudera bisa menikmati lebaran bersama keluarga.

Achmad Michdan, Wakil Koordinator TPM mengaku sudah mengajukan permohonan izin bagi 30 anggota keluarga ketiga terpidana mati tersebut ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. "Prinsipnya disetujui kok, tinggal menyerahkan identitas pengunjung," katanya melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa.

Michdan belum bisa memastikan kapan perayaan lebaran bersama tersebut dilakukan. Dia hanya menyebutkan keluarga Amrozi dan Imam Samudera akan ke LP Batu Nusakambangan beberapa hari setelah Lebaran. Sementara keluarga Muklas karena berada di Malaysia, kata Michdan, pihaknya masih mengupayakan mencarikan biaya.

"Pemerintah mungkin berniat untuk memfasilitasi karena mungkin saja ini lebaran terakhir mereka," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo mengatakan pada prinsipnya merupakan hak terpidana untuk dikunjungi keluarganya. Hanya saja, sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari TPM perihal keinginan keluarga terpidana mati tersebut ke Nusakambangan.

"Tentu sepanjang syarat-syarat dipenuhi akan diperbolehkan dengan catatan ada jaminan tidak akan terjadi keributan," kata Bambang.

Pada lebaran tahun ini, Amrozi dan kawan-kawan yang mendekam di sel super ketat LP Batu akan diperbolehkan ikut salat Ied yang diselenggarakan di dalam kompleks LP. Namun ketiga tidak diiziinkan mengikuti malam takbiran yang dilaksanakan menjelang Iedul Fitri.

Para tahanan LP Batu, terutama Amrozi dan kawan-kawan akan mendapatkan pengawalan super ketat dari para sipir sejak keluar dari sel hingga ke lapangan tempat sholat ied. Imron Rosyid | Rofiudin

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X