Presiden Bisa Coret Syamsul Bahri Dari Daftar Calon Anggota KPU


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan Presiden Yudhoyono sebagai kepala negara bisa saja mengambil tindakan yang dipandang perlu menyangkut daftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi,” kata Hatta saat ditanya mengenai kemungkinan nama Syamsul Bahri dicoret dari daftar itu, Selasa (16/10). Walaupun, katanya, di dalam ketentuan Presiden hanya memiliki wewenang administratif.

Hatta menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memutuskan nama anggota Komisi Pemilihan Umum pada Rabu pekan depan (24/10). Sesuai undang-undang, Presiden memiliki waktu lima hari kerja setelah menerima surat dari DPR untuk memutuskan nama anggota KPU. “Dan lima hari kerja itu jatuh pada Rabu pekan depan,” katanya.

Namun persoalannya, lanjut Hatta, pemerintah memperoleh data-data baru mengenai calon anggota KPU Syamsul Bahri. “Masukan dari Jaksa Agung, Syamsul Bahri ditetapkan sebagai tersangka. Mungkin dalam fit and proper test, data-data tersebut tidak terungkap,” kata Hatta.

Karenanya, lanjut Hatta, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melakukan komunikasi mengenai hal ini kepada DPR. “Termasuk klarifikasi ke yang besangkutan (Syamsul Bahri),” katanya. Fanny Febiana

Komentar (1)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
Inilah kita indonesia, mestinya pada saat mendaftar anggota harus ada surat rekomendasi dari Kejakasaan kalau yang bersangkutan tidak terikat suatu perkara atau perdata, sama juga dengan CALEG yang ada sekarang, mereka juga harus berani kalau merasa masih ada sangkut pautnya dengan hukum tidak boleh mengajukan menjadi CALEG dong.
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X