Presiden Bisa Coret Syamsul Bahri Dari Daftar Calon Anggota KPU
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan Presiden Yudhoyono sebagai kepala negara bisa saja mengambil tindakan yang dipandang perlu menyangkut daftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi,” kata Hatta saat ditanya mengenai kemungkinan nama Syamsul Bahri dicoret dari daftar itu, Selasa (16/10). Walaupun, katanya, di dalam ketentuan Presiden hanya memiliki wewenang administratif.
Hatta menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memutuskan nama anggota Komisi Pemilihan Umum pada Rabu pekan depan (24/10). Sesuai undang-undang, Presiden memiliki waktu lima hari kerja setelah menerima surat dari DPR untuk memutuskan nama anggota KPU. “Dan lima hari kerja itu jatuh pada Rabu pekan depan,” katanya.
Namun persoalannya, lanjut Hatta, pemerintah memperoleh data-data baru mengenai calon anggota KPU Syamsul Bahri. “Masukan dari Jaksa Agung, Syamsul Bahri ditetapkan sebagai tersangka. Mungkin dalam fit and proper test, data-data tersebut tidak terungkap,” kata Hatta.
Karenanya, lanjut Hatta, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melakukan komunikasi mengenai hal ini kepada DPR. “Termasuk klarifikasi ke yang besangkutan (Syamsul Bahri),” katanya. Fanny Febiana
Komentar (1)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Istana: SBY Tak Silau oleh Penghargaan ACF
- WHO Diminta Tak Pangkas Anggaran ke Asia Tenggara
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar













