Surplus Transfer Berjalan Naik


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Bank Indonesia memperkirakan surplus transfer berjalan tahun ini mencapai US$ 4,9 miliar. Jumlah itu sedikit lebih tinggi dibanding perkiraan sebelumnya sebesar US$ 4,8 miliar.

Menurut Direktur Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Triyono Widodo, pertumbuhan jumlah transaksi transfer berjalan relatif stabil karena surplus neto remitansi gaji tenaga kerja sama dengan tahun sebelumnya.

"Tahun ini kelihatannya akan lebih tinggi karena jumlah penempatan dan upah TKI meningkat," kata Triyono di Jakarta.

Dia menjelaskan, transfer berjalan selama kuartal kedua 2007 mencatat surplus sebesar US$ 1,3 miliar. Jumlah ini lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 1,2 miliar.

Penerimaan terbesar berasal dari remitansi tenaga kerja indonesia (TKI) sebesar US$ 1,5 miliar. Ini artinya meningkat sekitar 5,4 persen dibanding kuartal kedua tahun lalu. Sementara arus keluar dari remitansi pekerja asing selama kuartal kedua 2007 sebesar US$ 224 juta atau turun 19 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Data yang dipublikasikan Bank Indonesia menunjukkan, peningkatan penerimaan remitansi TKI ditopang oleh bertambahnya penempatan TKI di beberapa negara tujuan dan kenaikan upah, terutama bagi TKI yang bekerja di Singapura dan Arab Saudi.

Upah minimal TKI di Singapura naik menjadi S$ 350 dari sebelumnya S$ 280. Sementara bagi TKI yang bekerja di Arab Saudi upah minimalnya naik menjadi 800 real dari 600 real.

Negara tujuan utama penempatan TKI sebagai penymbang terbesar remitansi pekerja adalah Malaysia dan Arab Saudi, yaitu sekitar 73 persen atau US$ 1,1 miliar. Sebanyak 83 persen dari 4,7 juta TKI yang terdaftar, bekerja di kedua negara tersebut.

Pemerintah saat ini berusaha meningkatkan penerimaan devisa dari TKI. Untuk itu, pemerintah terus menegosiasikan kontrak gaji dengan pemerintah negara tujuan, menyediakan skim pembiayaan bagi TKI untuk persiapan keberangkatan, serta menyediakan outlet perbankan di negara tujuan untuk mempermudah akses pengiriman devisa.

Selain itu, penyediaan pengacara bagi TKI bermasalah juga berusaha ditingkatkan dan memperluas negara tujuan pengiriman agar tidak terlalu berkonsentrasi di dua negara tujuan.

Eko Nopiansyah

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X