Denpasar Kucurkan Rp 26 Miliar Kredit Tanpa Agunan

TEMPO Interaktif, Denpasar:Langkah riil untuk mendorong ekonomi kerakyatan dilakukan Pemeritah Kota Denpasar melalui pengucuran kredit tanpa agunan (KTA) dengan nilai total mencapai Rp 26 miliar.

Wali Kota Denpasar AAN Puspayoga menyatakan pengucuran dilakukan dalam dua tahap. Pengucuran tahap kedua senilai Rp 16 miliar dilakukan setelah melihat kesuksesan tahap pertama. “Sebelumnya kita sudah menyalurkan Rp 10 miliar untuk 349 UMKM,” tegasnya, Rabu (24/10).

Penyaluran kredit dilakukan melalui Sarana Penjamin Kredit Daerah (SPKD) bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Untuk meminimalkan risiko, Wali Kota Denpasar meminta Tim Ekonomi Kerakyatan untuk turun ke lapangan memberikan bimbingan dan pembinaan. Pihaknya juga meminta para camat dan kepala desa/lurah untuk turut memantau pelaku usaha yang telah menerima kredit tanpa agunan ini. “Jangan sampai bantuan ini melenceng,” tegasnya.

Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Kadiskop PKM) AAN Rai Iswara menyatakan tingginya animo masyarakat memanfaatkan fasilitas ini tak lepas dari mudahnya prosedur memperoleh kredit ini. "Kredit tanpa agunan memangkas birokrasi," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mensyaratkan kajian kepatutan dalam pemberian kredit sehingga meminimalkan risiko. "Hingga akhir September 2007 belum ada laporan kredit macet dalam skema SPKD ini," jelasnya.

Dalam program ini, Pemkot Denpasar menyediakan dana sebesar Rp 2,6 miliar yang kemudian digirokan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. BPD kemudian menyediakan dana sebesar Rp 26 miliar atau 10 kali lipat dari dana Pemkot untuk disalurkan sebagai kredit tanpa agunan.

Selain jaminan dari Pemda, pihak asuransi juga dilibatkan sehingga bila terjadi wanprestasi kerugian akan ditanggung bersama. Proporsinya, 40 persen oleh Pemkot, 40 persen asurnasi dan 20 persen BPD.

Pengusaha kecil bisa mengikuti program ini dengan kredit maksimal Rp 50 juta. Syaratnya, selain mengajukan permohonan ke BPD, mereka harus mendapat rekomendasi dari kepala desa dan melampirkan neraca perdagangan mereka. Lalu mendapat rekomendasi dari Dinas Koperasi.

Setelah menerima modal, pengusaha akan mendapat pembinaan umum mengenai permodalan, manajemen usaha, dan jaringan pemasaran. Selain itu, disediakan juga satu orang pendamping untuk satu kelompok yang terdiri dari 15 pengusaha. Pendamping direkrut dari kalangan kampus dan pensiunan kalangan perbankan. Pendamping juga berfungsi sebagai pengawas agar penggunaan kredit tidak melenceng, misalnya justru untuk konsumsi belaka.

Rofiqi Hasan