Mantan Rektor IPDN Jadi Tersangka

TEMPO Interaktif, Bandung:Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Soenarko mengatakan mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) I Nyoman Sumaryadi telah ditetapkan menjadi tersangka. Berkas perkaranya bahkan sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentu setiap orang sesuai dengan pertanggungjawabannya. Ada beberapa undang-undang yang saya masukkan dalam berkas Pak Nyoman," kata Kapolda di Bandung, Senin (25/10).

Menurut Kapolda, berkas perkara mantan Rektor IPDN itu sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum, tinggal menyerahkan tersangka beserta barang buktinya pada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Dalam waktu dekat akan saya serahkan," katanya.

Ada beberapa kasus yang menjerat Nyoman, di antaranya kasus pemberian ijazah kelulusan pada para praja penganiaya Praja IPDN Wahyu Hidayat hingga tewas. Para penganiaya Wahyu Hidayat yang sempat dipecat dari kampus IPDN tidak hanya dinyatakan lulus, bahkan sempat bekerja sebagai pegawai di beberapa Pemda di Jawa Barat.

Menurut Kapolda, beberapa undang-undang yang dijeratkan pada Nyoman, di antaranya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pokok Kepegawaian, dan ketentuan lainnya.

Nyoman merupakan pejabat IPDN kedua setelah mantan dekan kampus itu, Lexie M Giroth, yang menghadapi meja hijau terkait beberapa insiden yang mencoreng kampus itu. Lexie sendiri telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Ahmad Fikri