Daerah Butuh Payung Hukum Tentang Penjaminan Kredit UMKM

TEMPO Interaktif, Solo:Kantor Bank Indonesia Solo meminta agar Bank Indonesia memfasilitasi pemecahan masalah di sejumlah daerah terkait dengan penggunaan dana APBD untuk penjaminan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Pemimpin Kantor Bank Indonesia Solo, Dewi Setyawati, pemerintah daerah sebenarnya sangat antusias untuk melaksanakan penjaminan kredit UMKM dengan dana APBD. Namun ada sejumlah kendala yang dihadapi, sehingga ada usulan agar Kantor Pusat Bank Indonesia memfasilitasi pemecahan masalahnya dengan melakukan pembahasan bersama departemen terkait.

“Ini penting dilakukan agar pemerintah daerah dapat membentuk sistem penjaminan kredit daerah untuk mengatasi satu persoalan berkaitan dengan syarat agunan kredit dari perbankan," katanya.

Dewi menyebutkan kendala tersebut adalah berkaitan dengan aturan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Berbagai aturan yang menjadi payung hukum dalam mengelola keuangan daerah tidak memberikan petunjuk mengenai pos rekening penggunaan dana APBD yang secara khusus dapat digunakan untuk penjaminan kredit UMKM.

"Unsur Pemerintah Daerah khawatir dianggap melakukan penyimpangan jika mengalokasikan dana untuk penjaminan kredit bagi UMKM di dalam APBD," kata dia.

Menurut Dewi di dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, PP No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga Permendagri No 30/2007 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2008, tidak ditemukan terminologi penjaminan kredit secara eksplisit. Demikian juga dengan Instruksi Presiden No 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

"Pemerintah diharapkan mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah agar ada klausul penjaminan kredit UMKM masuk secara eksplisit dalam ketentuan terkait dengan pengelolaan dana APBD sehingga ada kepastian hukum saat pemerintah daerah mengalokasikan dana penjaminan kredit. Meski antusias untuk membentuk penjaminan kredit melalui APBD, tetapi ada kekhawatiran, daerah dianggap melakukan penyimpangan atau keliru dalam pemanfaatan pos rekening APBD tersebut," kata Dewi.

Dewi mengatakan permintaan dan usulan pemerintah daerah tersebut merupakan hasil Lokakarya Ekonomi Regional mengenai Sistem Penjaminan Kredit oleh Pemerintah Daerah untuk Mendukung UMKM yang diselenggarakan Kantor Bank Indonesia Solo beberapa waktu lalu.

Imron Rosyid