Laksamana Sukardi Tersangka VLCC
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa milik Pertamina, Very Large Crude Carrier (VLLC). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman mengatakan, ketiga tersangka itu antara lain adalah AHR (Alfred H Rohimone) bekas Direktur Keuangan Pertamina, AN (Arifi Nawawi) bekas Direktur Utama, dan LS (Laksamana Sukardi) bekas Komisaris Utama Pertamina.
"Ketiganya terlibat dalam penjualan VLCC," ujar Kemas kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (2/11).
Kemas mengatakan pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan langkah pencekalan atas ketiganya. Hal itu, kata dia, dilakukan agar para tersangka tidak bisa melarikan diri. Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan depan.
Soal kerugian negara, kejaksaan masih menunggu penghitungan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara soal tersangka baru, "masih terbuka untuk adanya tersangka baru." Sandy Indra Pratama













