Adelin Lis Bebas
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Adelin Lis, Bos PT Keang Nam Development Indonesia dari dakwaan perambahan hutan di Kabupeten Mandailing, Natal, Senin (5/1). Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa segera membebaskan Adelin Lis dari tahanan dan memulihkan nama baik Adelin Lis.
Majelis Hakim yang dipimpin Arwan Byrin dengan Hakim Anggota Robinson Purba, Dolma Sinaga, Jarasmen Purba dan Ahmad Sena membacakan putusan selama dua jam sejak pukul 11.00 wib.
Hakim juga memerintahkan agar segala barang bukti dalam kasus Adelin Lis dikembalikan ke jaksa untuk digunakan dalam kasus terdakwa illegal logging lainya di tempat yang sama yakni Washinton Pane, mantan Direktur Produksi PT Keang Nam Development Indonesia dan Budi Ismoyo yang mantan kepala dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal.
Hakim berpendapat semua dakwaan jaksa tidak terbukti. Hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Adelin Lis bukan tindak pidana melainkan kelalaian administrasi dan wewenang penindakan ada ditangan Kementerian Kehutanan, bukan di Pengadilan. Dalam kesimpulan dakwaannya hakim mengatakan penebangan hutan diluar RKT tidak terbukti.
Hakim juga berpendapat segala urusan yang menyalahi wewenang bukan tanggung jawab Direktur Keuangan yang saat itu dijabat Adelin Lis, melainkan Direktur Utama dan direktur Perencanaan. Hakim juga menilai bukti yang diajukan jaksa kurang lengkap. Tidak ada foto atau video yang membuktikan kerusakan hutan yang dilakukan terdakwa. Sementara saksi ahli yang diajukan Jaksa sebelumnya dari IPB, Basuki Wasis dan Darsono tidak kuat.
Jaksa sebelumnya menuntut Adelin Lis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 Milyar atau subsider 6 bulan. Adelin lis juga diharuskan menganti uang PSDA sebesar Rp 119,8 Milyar dan Dana Reboisasi sebesar 2,9 juta dolar yang ditanggung renteng dengan Washinton Pane, Oscar Sipayung, Budi Ismoyo dan Sucipto mantan kepala dinas Kabupaten Mandailing natal sebelumnya.
Jaksa penuntut Umum, Harli Siregar usai siding mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita melakukan kasasi dengan waktu sesingkat-singkatnya" ucap Harli. Harli menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan saksi dan bukti yang diajukan dalam putusannya.
Harli mengatakan format kasasi yang dilakukan adalah mebuktikan keterangan saksi dan ahli yang mengatakan Adelin lis melakukan korupsi dan pelanggaran hutan.. Selain Harli Siregar, jaksa dalam kasus Adelin Lis adalah Tomo Sitepu, Halila dan Agus.
Adelin Lis sendiri yang selama pembacaan putusan tertunduk dikursi terdakwa, langsung tersenyum mendengar putusan hakim. " Saya terharu, keadilan masih ada di Indonesia" ucapnya kepada Tempo. Adelin mengatakan putusan ini membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan penyidik dan kejaksaan salah menahannya selama 1,4 bulan.
Kuasa hukum Adelin Lis, Hotman Paris Hutapea mengatakan putusan hakim membuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan adelin lis bukan pidana, melainkan kelalaian adminitrasi. Hal ini juga sama dengan 4 kasus lainnya, 2 diantaranya bebas dalam putusan sela yakni Washinton Pane dan Oscar Sipayung. Sedangkan satu orang lagi Budi Ismoyo sedang proses di pengadilan
Sedangkan kuasa hukum lainnya, Sakti Hasibuan mengatakan sore ini Adelin Lis sudah bisa menghirup udara bebas. "Anak buah saya sedang mengurus di Pengadilan dan kejaksaan" ucapnya.
Hardi Munthe, Direktur Walhi Sumatera Utara mengatakan putusan ini membuktikan hukum belum berpihak ke rakyat. Putusan ini menambah daftar panjang vonis bebas perambah hutan di wilayah Sumatera Utara yang jumlahnya sudah dua belas orang hingga saat ini. Walhi berencana akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial dan mendorong peradilan Ad Hoc Lingkungan Hidup kedepan. Hambali Batubara