Putusan Perdata Karyawan PT Pos Tertunda Delapan Kali

TEMPO Interaktif, Bandung: Majelis hakim perdata yang dipimpin Joni Santoso hari ini, Selasa (6/11) kembali menunda sidang putusan perkara perdata antara PT Bank Yudha Bhakti yang menggugat 33 orang karyawan PT Pos. Mereka dituduh wanprestasi (inkar janji) karena tidak membayar cicilan utang Rp 2,3 miliar.

Penundaan sidang hingga 8 kali ini membuat kesal para tergugat. "Saya tidak mengerti kenapa putusannya terus ditunda," kata Daud Mofu, seorang tergugat. Dalam kasus ini daud dan kawan-kawan tidak memakai jasa pengacara karena tidak memiliki uang.

Kasus ini bermula dari pengaduan PT Bank Yudha Bhakti pada Mei lalu yang mengucurkan pinjaman kepada 33 karyawan PT Pos Indonesia. Dana ini untuk diinvestasikan dalam bisnis oli yang dikelola oleh PT Cita Hidayah Komunikaputra milik Dedi Hanurawan yang kini mendekam di tahanan.

Daud Mofu dan kawan-kawan menanamkan investasi dengan dana pinjaman dari Bank Yuha Bhakti. Tapi, bisnis itu ternyata fiktif. Kini Daud dan kawan-kawan dituntut mengembalikan utang masing-masing Rp 116,4 juta dari utang pokok yang hanya Rp 75 juta plus kerugian immateril Rp 100 juta. RINNY SRIHARTINI