DPR Tingkatkan Kuota Keterwakilan Perempuan


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Partai Politik sepakat mengusung kuota 35 persen keterwakilan perempuan sebagai syarat pendirian partai. Keterwakilan perempuan itu harus dapat tercermin dalam pendirian dan kepengurusan partai politik.

"Jumlahnya ditingkatkan supaya ada kemajuan," kata Lukman Hakiem, anggota Panita Kerja dari Fraksi PPP saat dihubungi, Rabu (7/11).

Rancangan ini diserahkan ke tim perumus untuk ditetapkan, apakah kuota yang akan ditentukan 30 persen atau 35 persen. Tim perumus nantinya juga akan menentukan apakah pasal-pasal lain akan mengikuti ketentuan ini, atau pasal ini yang akan mengikuti ketentuan lainnya.

Agus Chondro Prayitno dari Fraksi PDIP mengatakan kuota ini tidak sulit dipenuhi. Tetapi setiap partai harus menyesuaikan ketentuan ini dalam kongres atau musyawarah nasional pemilihan pengurus. Dan bila itu terjadi, dikhawatirkan penyesuain ini akan menimbulkan goncangan di tubuh kepengurusan partai. "Berarti harus bongkar pasang lagi," katanya.

Dalam usulan pemerintah disebutkan penyesuaian dapat dilakukan dalam waktu lima bulan. Menurut Agus, meskipun diberi waktu sembilan bulan sekalipun tetap berpotensi menimbulkan goncangan. Pada prinsipnya, kata dia, fraksi-fraksi memang sudah menyepakati kuota keterwakilan perempuan, namun perlu diformulasikan lebih rinci agar tidak menimbulkan goncangan. "Kuota terpenuhi, tetapi tidak memberi dampak," katanya.

Agus menambahkan, untuk memenuhi kuota juga harus hati-hati dan tidak bisa asal comot. Sebab, jika hal itu dilakukan bisa merusak citra perempuan sendiri, karena tidak bisa menunjukkan kemampuannya. Aqida Swamurti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X