Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Tak Akan Intervensi Kasus Adelin Lis

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan Presiden Yudhoyono tidak akan mengintervensi hal-hal berkaitan dengan hukum, termasuk kasus Adelin Lis. “Soal Adelin ini adalah masalah hukum. Kejaksaan Agung harus tahu apa upaya hukum yang harus dilakukan,” kata Hatta di kantor kepresidenan, Kamis (8/11).Dengan dasar itu, Hatta mengatakan bahwa usaha pengacara Adelin yang hendak meminta perlindungan kepada Presiden sebagai hal yang tidak pas. “Saya kira kurang pas kalau mengirim surat itu kepada Presiden. Kewenangan menahan atau tidak menahan sepenuhnya ada pada Kejaksaan Agung,” katanya.Mengenai surat rekomendasi yang diberikan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, yangh isinya menyatakan bahwa apa yang dilakukan Adelin hanya kesalahan administratif, Hatta menolak memberi komentar. “Saya tidak berkomentar soal itu. Hendaknya itu semua merupakan materi hukum yang harus dibahas di dalam persidangan itu sendiri,” kata Hatta. Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan bahwa dibebaskannya Adelin bukan karena surat rekomendasi dari Kaban. “Oh nggak di situ. Posisi dibebaskannya Adelin itu bukan di situ (berdasarkan rekomendasi Kaban),” kata Hendarman. Hendarman menjelaskan, pembebasan Adelin dilakukan karena hakim mempertimbangkan belum ada bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. “Karena areal yang katanya di luar (izin) itu tidak dilihat pakai koordinat, hanya seorang saksi. Kemudian dia itu tidak bisa dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang,” kata Hendarman. Tentang tuduhan bahwa Adelin belum membayar Dana Iuran Reboisasi pun, kata Hendarman, ternyata tidak terbukti. “Kapanpun bisa dipungut. Jadi kerugian negara tidak ada.” Hendarman menegaskan kejaksaan akan melakukan penilaian terhadap keputusan pengadilan. “Apakah memang jaksa di dalam menyusun dakwaannya sudah benar?” kata Hendarman. Jika memang sudah benar, kata Hendarman, maka kejaksaan akan melakukan kasasi terhadap putusan pengadilan. Jika penyusunan dakwaan tidak benar, maka Hendarman akan melakukan eksaminasi terhadap jaksa kasus Adelin. "Apabila jaksa yang menerima berkas polisi tidak secara benar menanganinya, saya akan melakukan eksaminasi," kata Hendarman. Kejaksaan, kata Hendarman, akan memberikan hukuman disiplin kepada jaksa jika memang terbukti melakukan kesalahan. “Tim eksaminasi besok Senin saya suruh melakukan pekerjaan itu,” kata Hendarman. Hendarman ke Istana untuk melaporkan kasus Adelin Lis ini kepada Presiden Yudhoyono. “Tanggapan Bapak Presiden, apa yang saya laporkan itu segera ditindaklanjuti,” kata Hendarman. Namun Hendarman juga tidak berkomentar soal surat rekomendasi dari Kaban. “Nggak sampai ke situ. Scope saya pada penuntutan. Jadi tidak mempermasalahkan yang lain di luar penuntutan itu,” kata Hendarman. Selain kasus Adelin, Hendaraman juga melaporkan perkembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Presiden. Fanny Febiana
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.


Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

TEMPO/Zulkarnain
Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.


Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.


Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.


Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.


Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Seorang polisi hutan lengkap dengan senjatanya melakukan patroli dan pengawasan rutin kondisi hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25/6). ANTARA/M Agung Rajasa
Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.


Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.


Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.


Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Pangeran Charles mengunjungi Hutan Harapan di Jambi, (02/11). Kunjungan ini dalam rangka mengkampanyekan kesadaran akan lingkungan hidup. FOTO: AP Photo/Eka Tresnawan, Harapan Rainforest
Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.