MAPPI Nilai Putusan Kasus Sidik Jari Tidak Adil


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hertanto menilai putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pengadaan alat sidik jari (AFIS) Departemen Hukum dan HAM tidak adil.

"Tidak ada efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya kepada penyelenggara negara," kata Hasril saat dihubungi Tempo, Selasa (13/11).

Kemarin, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM Zulkarnain Yunus dengan pidana penjara dua tahun, sedangkan pemimpin proyek pengadaan alat sidik jari Apendi dihukum tiga tahun penjara. Keduanya juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Sebelumnya, terkait dalam kasus ini, pengadilan juga telah memvonis rekanan pengadaan alat sidik jari yang merupakan Direktur Utama PT Sentral Filindo Eman Rachman dengan hukuman empat tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.

Dalam pemberantasan korupsi, menurut Hasril, mestinya jangan hanya pihak ketiga yang dihukum lebih berat karena melakukan mark up atau penggelembungan dana dan penyuapan terhadap penyelenggara negara. "Harus ada rekonstruksi untuk hal seperti ini (hukuman untuk rekanan lebih tinggi daripada penyelenggara negara)," katanya. Sebab, lanjut Hasril, korupsi tidak akan dilakukan pihak ketiga jika penyelenggara negara tidak membuka peluang.

Rini Kustiani

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X