KPK Periksa Gubernur Riau

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Riau, H. M. Rusli Zainal, kemarin. ”Ia dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.

Rusli dijadikan saksi dari kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh Bupati Pelelawan, Tengku Azmun Jafar.

Mengenakan batik kuning kecoklatan, Rusli masuk gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. Dia dimintai keterangan hingga pukul 15.00 WIB. Kami menanyai proses penerbitan IPK oleh Bupati, kata Johan. Menurutnya, sejauh ini belum ada kesimpulan akhir tentang keterlibatan Rusli.

Ditemui usai pemeriksaan, Rusli tak bersedia berkomentar. Dia buru-buru menuju mobil Nissan X-Trail warna perak yang menjemputnya di depan gedung KPK. Telepon genggamnya juga tak diangkat ketika dikontak Tempo.

Adapun Bupati Pelalawan, Riau, Azmun Jafar, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Tumpak H. Panggabean usai bertemu dengan jajaran Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi setempat di Pekanbaru, Riau, Kamis (30/8) lalu.

Menurut Tumpak, Azmun diduga menerima suap senilai Rp 600 juta dari perusahaan kayu untuk meloloskan izin pengelolaan hutan. Kwitansi bukti penerimaan uang tersebut kini disita KPK, katanya.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya seorang pimpinan DPRD Pelalawan dan pimpinan perusahaan yang diduga menyuap Azmun. Berkali kali dihubungi Tempo, Azmun menolak berkomentar atas tuduhan keterlibatannya itu. Nurlis E. Meuko | Bayu Pamungkas | Bobby Triady