Topik
Polisi Periksa Tomy Winata Terkait Proyek di Batam
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengusaha Tomy Winata mendatangi Markas Besar Kepolisian RI, Rabu (14/11). Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tiga pulau di Batam, Kepulauan Riau.
"Saya memenuhi panggilan dari Markas Besar Kepolisian. Saya sebagai saksi," kata Tomy.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu Tomy mengaku ditanyai apakah dirinya mengetahui soal penyimpangan yang diduga terjadi dalam rencana pembangunan taman wisata di Batam tersebut.
PT Mega Elok Graha (Grup Artha Graha) dan Pemerintah Kota Batam lama pernah menandatangani nota kesepahaman untuk membangun tiga pulau, yakni Rempang, Galang, dan Sempoko. Tiga pulau seluas 17 ribu hektare itu akan dibangun menjadi kota taman wisata dengan masa konsesi 80 tahun. Nantinya, Pemerintah Kota Batam dan perusahaan milik Tomy akan melakukan sistem bagi hasil.
Di kawasan itu rencananya juga akan dibangun tempat permainan bola ketangkasan. "Tapi itu masih dalam taraf perencanaan," ujar Tomy.
Namun, belakangan, kesepakatan itu menimbulkan persoalan ketika ada surat kaleng yang sampai ke Habibie Center. Surat itu menyatakan kesepakatan tersebut merugikan negara Rp 3,6 triliun.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri membenarkan pernyataan Tomy. "Dasar kami memeriksa itu dari laporan sekretaris kabinet sekitar Agustus 2007," ujarnya.
Namun, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah tudingan telah melaporkan Tommy ke Markas Besar Polri. "Saya tidak pernah membuat laporan apa-apa," katanya. Desy Pakpahan | Fanny Febiana





