Peraturan Daerah Paling Banyak Tidak Harmonis


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang paling banyak tidak harmonis.

"Untuk membuat hukum diterima masyarakat, tidak mebingungkan orang dan ada kepatian hukum, hindari ketidakharmonisan itu," kata Andi Mattalatta, Menteri Hukum dan HAM Rabu (14/11).

Andi mengatakan, dengan banyaknya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menggambarkan bahwa peraturan yang dihasilkan belum mampu mewakili kehendak dan rasa keadilan masyarakat.

Andi mengungkapkan, banyak peraturan perundang-undangan yang tidak seiring satu sama lain, saling bertentangan, tidak harmonis secara vertikal maupun horizontal.

Peraturan perundang-undangan itu bukan hanya undang-undang, tapi juga peraturan pemerintah dan Perda.

Seperti yang diungkapkan saat membuka Rapat Konsultasi dan Evaluasi Harmonisasi Peraturan Perundangan-undangan di Tangerang kemarin, menurut Andi paling tidak ada empat dasar peraturan perundang-undangan dinyatakan baik, yaitu menyangkut dasar filosofi, sosiologi, yuridis, dan menyangkut teknik penyusunan perundag-undangan.

Selanjutnya Andi mengatakan, masalah ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan ini khususnya, terdapat dalam rencana pembangunan jangka menengah 2004-2009.

Bayu Pamungkas WP

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X