Polisi Minta Hukuman Residivis Narkoba Diperberat
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi meminta agar hukuman untuk residivis kasus narkoba diperberat. Hukuman para residivis itu seharusnya ditambah paling tidak lima tahun. "Tidak usah ditambah sepertiga hukuman, tapi tambah lima tahun tanpa remisi," kata Direktur Narkoba Kepolisian Brigadir Jenderal Indradi Thanos di kantornya, kemarin (15/11).
Indradi mengatakan penambahan hukuman itu perlu untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Sesuai ketentuan, bagi pelaku yang dua kali terbukti terlibat kasus serupa akan dikenai tambahan hukuman sebanyak sepertiga masa hukuman maksimal.
Penambahan hukuman itu, kata dia, semestinya juga berlaku bagi narapidana yang terbukti masih memakai atau mengedarkan narkoba dari dalam tahanan. "Misalnya hukuman dia tinggal satu tahun, tapi kalau terbukti masih melakukan tambah lima tahun lagi," katanya.
Saat ini Badan Narkotika Nasional sedang mencari cara agar penambahan masa hukuman itu bisa diberlakukan. Indradi mengatakan, masih banyak bandar narkoba yang aktif meski sudah berada dalam tahanan. Mereka masih melakukan komunikasi karena diberikan kelonggaran penggunaan telepon seluler.
Ia juga menyatakan sulitnya memberantas perdagangan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan karena penundaan hukuman mati bagi para bandar. Khususnya para pengedar narkoba jenis heroin, yang kebanyakan dari warga asing. "Saya himbau agar mereka segera dieksekusi, karena yang paling berbahaya itu heroin," katanya. (Desy Pakpahan)
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
- Rekaman Paus Berdoa Usir Setan Dibantah Vatikan
- 150 Tahun Pastur Van Lith Dirayakan
- Australia Kembangkan Gas Dari Kotoran Babi
- WHO Antinegosiasi Dengan Industri Tembakau
- Luthfi Hasan Diduga Punya Tanah 2 Hektare di Bogor
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari













