Pemerintah Bagikan 9,25 Juta Hektare Tanah
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menyatakan pemerintah akan membagikan tanah seluas 9,25 juta hektare tanah kepada rakyat miskin. "Itu untuk merealisasikan program reformasi agraria," kata Joyo saat memberikan kuliah umum di Kampus FISIP-Universitas Indonesia Depok hari ini.
Menurut dia, tahun ini 400 ribu hektare disetujui untuk dibagikan. Tanah seluas itu berasal dari berbagai sumber seperti tanah negara yang haknya telah berakhir dan tanah yang secara fisik dan hukum telah terlantar.
Pembagian tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap. Penerima manfaat reforma agrarian ini adalah rakyat miskin. “Kriteria miskin kami susun secara hati-hati” ujar Joyo.
Joyo menjelaskan hak pakai atas tanah itu diberikan selama tiga tahun. Apabila setelah 10 tahun tanah akan dijual, maka negara mempunyai hak prioritas untuk membelinya. “Negara akan membelinya untuk dibagikan kembali,” katanya.
Yudho Raharjo





