Pemerintah Batalkan 1.406 Perda


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejak 2002 hingga November 2007 pemerintah telah membatalkan 1.406 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi.

"Sebagian besar Perda yang dibatalkan itu adalah Perda tentang pajak dan retribusi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta saat membuka seminar Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Melalui Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Daerah dalam Tertib Pembentukan Perda di Jakarta, Senin (19/11).

Berdasarkan data Departemen Dalam Negeri, pada 2002 terdapat 19 Perda yang dibatalkan, 2003 (105 perda), 2004 (236), 2005 (136), 2006 (114), dan 2007 membatalkan 151 perda. Saat ini masih ada 200 perda yang masih dikaji oleh Depdagri untuk pembatalannya.

Andi mengimbau agar pemerintah daerah selalu mengkoordinasikan peraturan yang akan dibuat dengan pemerintah pusat melalui kantor perwakilan Depkumham atau Depdagri di daerah. "Agar jangan sampai begitu perda keluar langsung mendapat pertentangan dari masyarakat," ujarnya. Rini Kustiani

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X