Pembatalan Perda Oleh Pemerintah Tidak Efektif
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembatalan Peraturan Daerah (perda) yang dilakukan pemerintah dinilai tidak efektif karena tidak ada sanksi bagi daerah yang masih memberlakukan perda yang telah dibatalkan itu.
"Karena secara hierarkis, menteri tidak bisa mencopot kepala daerah," kata anggota Komisi Pemerintahan Nursyahbani Katjasungkana di Jakata, Senin (19/11).
Oleh karenanya, menurut dia, pengawasan dari menteri dalam negeri harus efektif. Nursyahbani berpendapat sanksi yang diberikan kepada daerah yang membandel mungkin bukan dengan hukuman. Pasalnya, era otonomi memang memungkinkan setiap daerah untuk menonjolkan kekhasan masing-masing. "Tapi apa yang menjadi ciri khas daerah itu harus disepakati bersama," katanya.
Dia mempertanyakan apakah perda anti pelacuran Kota Tangerang yang diterbitkan beberapa waktu lalu merupakan ciri khas dari daerah itu. Padahal masalah pelacuran tidak hanya ada di Tangerang, melainkan di hampir seluruh daerah.
Pada 1 Maret 2007, Mahkamah Agung telah menolak uji materi perda pelacuran di Tangerang yang diajukan masyarakat. Padahal pemerintah telah menolak perda tersebut karena dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Namun, untuk perda rencana tata ruang misalnya, kata Nursyahbani, memang harus berbeda di setiap daerah sesuai dengan kekhasan masing-masing. "Jadi perlu perspektif NKRI dalam membuat Perda," jelasnya. Rini Kustiani
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Jurus Sukses UN SMAK 1 BPK Penabur Jakarta
- Ini Syarat Menjadi Manajer Manchester City
- Orang Cerdas Tak Mampu Lihat Gerakan Besar?
- Robot Pintar Ini Digerakkan oleh Ponsel
- X-Wing, Pesawat Luar Angkasa Star Wars, Mendarat di New York
- Persebaya 1927 Bubar? Ini Kata Manajemen
- Orang Tua Darin Mumtazah Overprotektif













