MA: Majelis Hakim Adelin Bersih


TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan hal-hal yang mempengaruhi majelis hakim dalam mengambil keputusan pekara Adelin Lis.

"Artinya, mereka mengambil keputusan dalam keadaan bebas tanpa intervensi dan PN Medan telah melaksanakan tugas tanpa ada KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko di kantornya, Senin (19/11).

Hasil pemeriksaan ini dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang diketuai oleh Sekretaris PT Elsa Mutiara Napitupulu, Sekretaris I Aspar Siagian dan Sekretaris II M. Adnan.

Mereka melakukan pemeriksaan secara terpisah kepada hakim Adelin Lis, yakni Anwar Byrin sebagai Ketua Majelis, dan hakim anggota Robinson Tarigan, Dolman Sinaga, Ahmad Semma, serta Jarasmen Purba.

Seperti diberitakan, pada 5 November lalu, majelis hakim ini memutus bebas Adelin Lis dari semua dakwaan jaksa, yakni melakukan korupsi dan pembalakan liar. Rini Kustiani

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X