KPK Periksa Hari Sabarno Sebagai Saksi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran Propinsi Riau.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (20/11). Dalam kasus tersebut, Komisi telah menetapkan tersangka korupsi, yakni mantan Gubernur Riau Saleh Djasit.
Hari Sabarno dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, pada 14 Juni 2007, Hari juga pernah dimintai keterangan KPK dalam kasus radiogram tentang pengadaan alat pemadam kebakaran dari Depdagri ke seluruh pemerintah daerah.
Dalam kasus dugaan korupsi alat pemadam kebakaran di Riau ini, Komisi juga telah meminta keterangan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy pada 12 November lalu. Lukman dimintai keterangan terkait dengan kapasitasnya saat itu, yakni sebagai anggota DPRD Riau.
Pengadaan mobil pemadam kebakaran di Riau ini terjadi pada tahun 2003 dengan nilai Rp 15,2 Miliar. Kerugian negara akibat pengadaan itu, diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar. Rini Kustiani