Migrant Care Anggap ASEAN Charter Tak Akui Hak Buruh Migran


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo menilai ASEAN Charter atau Piagam ASEAN tidak dapat memberikan perlindungan terhadap buruh migran.

Padahal jumlah buruh migran asal negara-negara anggota ASEAN di seluruh dunia mencapai 13,5 juta orang, dan 5,3 juta orang (39%) diantaranya bekerja di lingkungan ASEAN.

Menurut dia, tidak ada satupun pernyataan eksplisit dalam piagam tersebut yang mengakui peran dan hak buruh migran sebagai penggerak ekonomi di ASEAN. "Padahal buruh migran penjadi penentu sektor ekonomi di sejumlah negara seperti Malaysia dan Singapura," kata Wahyu ketika dihubungi Tempo, Selasa.

Bila dalam piagam itu tidak ada pengakuan terhadap eksistensi buruh migran, Wahyu melanjutkan, artinya ASEAN tidak memiliki komitmen politik untuk memberikan perlindungan pada hak buruh migran. Implikasinya, negara-negara pengirim dan penerima buruh migran merasa tidak memiliki kewajiban memenuhi hak-hak buruh.

Selain itu, Wahyu juga menilai isi piagam ini sangat diskriminatif terhadap hak buruh migran di sektor informal seperti pembantu rumah tangga. Piagam ini hanya memuat perlindungan pada pekerja kerah putih yang terlatih. Dampaknya, kata dia, jelas sangat merugikan buruh migran, terutama TKI yang sebagian besar bergerak disektor informal.

Tidak diakuinya dalam sebuah komitmen regional berarti juga tidak akan diakui di tingkat nasional. Artinya, tidak akan ada kewajiban mengikat di tiap negara dan perlindungan buruh migran hanya tergantung pada kebijakan negara masing-masing. "Kekerasan terhadap TKI bisa terus meningkat," kata penerima Hero of Asia 2004 dari Time Magazine ini. Ninin Damayanti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO