Laksamana Diperiksa Penyidik 10 Jam


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Laksamana Sukardi, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama 10 Jam.

Pemeriksaan terhadap bekas Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merupakan kali kelima dalam statusnya sebagai tersangka.

Laksamana keluar Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.15 WIB. Kepada wartawan, Ia mengatakan dirinya ditanyai seputar kebijakan penjualan tanker. "Sekitar 14 pertanyaan," ujarnya.

Menurut Laksamana, dirinya sudah mengajukan saksi-saksi yang meringankan dan saksi fakta dalam berita acara pemeriksaan. Namun, Laksamana tidak merinci siapa saja saksi-saksi itu. "Yang jelas penjualan itu ada alasannya dan sudah diketahui pejabat tinggi negara kala itu," ujarnya

Penyidik Kejaksaan menilai dalam kasus ini Direktur Pertamina bersama-sama Dewan Komisaris Pertamina tanpa persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu pada 11 Juni 2004 melakukan divestasi dua tanker VLCC Hull 1540 dan 1541. Saat dijual, kedua kapal masih dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea.

Kapal tersebut dijual kepada Frontline dengan harga US$ 184 juta. Hal itu dianggap bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan 89/1991, karena persetujuan menteri baru terbit tanggal 7 Juli 2004. Akibat penjualan ini, kejaksaan memperkirakan negara mengalami kerugian antara US$20 juta-56 juta, karena harga VLCC saat itu berkisar antara US$204 juta-240 juta. Sandy Indra Pratama

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X