Topik


Penganiaya Cliff Muntu Divonis 3 Tahun

TEMPO Interaktif, Sumedang:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, memutus bersalah Fendi Ntobua dan Muhammad Amrullah dalam kasus tewasnya praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Cliff Muntu, Jumat (23/11).

Terdakwa, yang menganiaya Cliff hingga tewas pada April lalu, divonis tiga tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut delapan tahun kurungan. Menurut ketua majelis hakim Catur Iriantoro, acara koreksi kelompok Pataka terhadap Cliff di lorong Barak DKI Atas pada 2 April 2007 itu menyebabkan Cliff Muntu tewas. Berdasarkan hasil otopsi, almarhum tewas akibat benturan benda keras.

Dalam acara koreksi itu, terdakwa mengakui menutup mata praja juniornya sebagai tradisi kelompok Pataka. Penutupan mata dengan kaus itu agar para junior tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan. Dalam kejadian ini, tidak ada saksi yang melihat terdakwa memukul korban. Fendi dan Amrullah mengaku hanya memukul rekan korban pada malam kejadian.

Namun, menurut hakim, keterangan para saksi menyebutkan Fendi dan Amrullah berada di dekat kelompok Cliff Muntu dan tiga kawannya yang terlambat datang. Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan keduanya berada di dekat Cliff, yang jatuh dan pingsan. "Putusan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan," kata Catur.

Salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa agar tidak terjadi disparitas pidana yang tajam atas kasus sejenis yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Catur mencontohkan, penganiaya Wahyu Hidayat, praja IPDN yang tewas beberapa tahun lalu, divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Selain itu, kasus lainnya hanya dihukum percobaan.

Atas putusan yang lebih ringan ini, kata Catur, kebijakan pemerintah, yang tidak segera mengevaluasi dan mereposisi kasus kekerasan di IPDN, berdampak pada terbukanya kekerasan senior terhadap junior. Hakim merujuk kematian praja Eri Rahman (2001), Wahyu Hidayat (2003), dan Cliff Muntu (2007). "Kejadian itu tidak mutlak menjadi kesalahan terdakwa," kata Catur.

Menyikapi putusan hakim, terdakwa Fendi dan Amrullah menyatakan menolak dan meminta banding. Jaksa penuntut umum pimpinan Arianto Pane juga menyatakan pikir-pikir dulu karena vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan. "Kami akan minta petunjuk pemimpin," kata Pane.

Kuasa hukum terpidana, Tetti Samosir, tampak gusar mendengar putusan hakim. "Pengadilan salah menghukum orang," katanya. Dia menuding hakim menjatuhkan vonis bersalah hanya untuk menyenangkan publik. Ahmad Fikri