Golkar Yakin Pengadilan Dukung Putusan KPU Soal Pilkada Maluku Utara
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Golkar yakin pengadilan akan sependapat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Abdul Gafur - Abdurrahim Fabanyo sebagai calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
"Kami yakin keberatan tidak pernah bisa menang," kata Edison Betaubun, Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar di sela-sela acara Rapat Pimpinan Nasional III Partai Golkar, Sabtu (24/11).
Kamis malam lalu KPU menetapkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih dengan meraih 181.889 suara. Keputusan itu menganulir keputusan KPUD Maluku Utara yang memenangkan pasangan Thaib Armaiyn (gubernur yang sekarang ini menjabat) dan Gani Kasuba, yang hanya mendapat dukungan 179.020 suara. Keputusan itu juga lahir di tengah unjuk rasa kedua pendukung.
Menurut Edison apa yang dilakukan oleh KPU untuk memutuskan hal tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Golkar telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk mendukung keputusan KPU dan KPUD, sehingga sesuai dengan peraturannya, jika pihak yang keberatan akan mengajukan ke Pengadilan dalam jangka waktu 14 hari harus sudah selesai. "Setelah itu kami harapkan ada pengangkatan dan pelantikan," ujarnya.
Edison bahkan yakin jika gugatan tersebut diajukan sampai ke Mahkamah Agung akan ditolak, karena MA akan memutuskan sesuai dengan undang-undang dan dengan bukti-bukti secara hukum. Ia menepis anggapan keputusan yang dihasilkan KPU adalah hasil tekanan politik Golkar. Bayu Pamungkas WP
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Tak Steril, Stasiun UI Tak Akan Dipakai Per Juni
- 2015, Taman BMW Jadi Stadion Taraf Internasional
- Kini Senjata Api Rakitan Bisa Dibuat dari Plastik
- Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang
- Kakek 80 Tahun Sukses Taklukkan Everest
- Abah Landoeng, Kakek Relawan Anti-Korupsi
- Inilah Skuad Belanda untuk Hadapi Indonesia













