Ketua MA Beri Lampu Hijau Eksekusi Amrozy


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan, Kejaksaan dapat mengeksekusi tiga terpidana mati dalam kasus bom Bali I tahun 2002 tanpa harus menunggu salinan putusan lengkap.

Sebab, antara petikan putusan dan putusan lengkap tak berbeda. "Memang ada beda gitu? "Saya tidak mengerti itu (kenapa belum juga dieksekusi)," kata Bagir setelah salat Jum'at.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan Kejaksaan masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah sebelum mengeksekusi Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron.
Rini Kustiani

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X