Jum'at, 30 November 2007 | 15:39 WIB
Ketua MA Beri Lampu Hijau Eksekusi Amrozy
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan, Kejaksaan dapat mengeksekusi tiga terpidana mati dalam kasus bom Bali I tahun 2002 tanpa harus menunggu salinan putusan lengkap.
Sebab, antara petikan putusan dan putusan lengkap tak berbeda. "Memang ada beda gitu? "Saya tidak mengerti itu (kenapa belum juga dieksekusi)," kata Bagir setelah salat Jum'at.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan Kejaksaan masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah sebelum mengeksekusi Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron.
Rini Kustiani
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Editor's Choice
- De Gea Bujuk Thiago Alcantara ke MU
- Ahok Luncurkan Data Pengentas Kemiskinan Jakarta
- TCL Idol X, Ponsel Cerdas yang Lebih Terjangkau
- Supermoon Terbesar Akan Muncul 23 Juni
- Foto: Toilet-toilet Terkreatif di Dunia
- Pesawat Marta Buana Air Terpental di Sentani
- Jokowi Diskusikan Kenaikan Tarif dengan Organda



