Lebih dari Seribuh Hektare Tanah di Perbatasan Dikuasai Timor Leste
TEMPO Interaktif, Kupang: Lebih dari 1.301 hektare tanah di wilayah perbatasan Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, dan Belu, Nusa Tenggara Timur, saat ini dikuasai oleh Timor Leste. Padahal tanah itu secara resmi masih dalam proses penetapan. "Masyarakat Indonesia di perbatasan keberatan karena tanah mereka yang dikuasai turun-temurun, secara sepihak
dikuasai Timor Leste," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nusa Tenggara Timur Helfi Noezir, Kamis (13/12).
Klaim Timor Leste atas tanah warga itu tersebar di 15 desa di tiga kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, dan Belu. "Anehnya, pusat menyetujui klaim Timor Leste," katanya.
Pada penetapan batas kedua negara 8 April 2005, disepakati 907 titik koordinat untuk
dipasangi pilar batas. Ketika antara dua pilar ditarik lurus, ada ribuan tanah milik RI masuk menjadi wilayah Timor Leste.
Wilayah yang telah dikuasai Timor Leste antara lain di Kabupaten Kupang, seluas 1.009 ha di perbatasan Desa Noelbesi dan Noemna. Di Kabupaten Timor Tengah Utara, terdapat di Desa Manusasi sebanyak 141 ha, serta di Desa Imbate, Sumkaen, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat. Sedangkan di Kabupaten Belu antara lain di
perbatasan Desa Nemo dan Malinaka seluas 37 ha, Motadiborok 15 ha, dan Faturokom 19 ha.
Menurut Helfi, penetapan batas negara, tetap tidak mengurangi dan menghapus hak keperdataan. Namun, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk mengantisipasi timbulnya persoalan di kemudian hari. Dengan ditetapkannya 907 titik
koordinat tersebut, panjang perbatasan RI-Timor Leste menjadi 268 kilometer (Km) yakni di perbatasan Kabupaten Belu 149 km (720 titik di 31 desa, dan 5 kecamatan),
Kabupaten Timor Tengah Utara 107 km (187 titik di 25 desa, dan 3 kecamatan), dan Kabupaten Kupang 12 kilometer (1 desa dan 1 kecamatan). (Jems de Fortuna)
Web via