Topik
Pengelola Ratu Plaza Dilaporkan Ke Polisi
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Karena dituduh merusak segel, pengelola Ratu Plaza dilaporkan ke polisi. "Pengelola tidak berhak membuka segel," kata Gatot Supangkat, Kepala Seksi Evaluasi Penertiban Sub Dinas Penertiban Dinas P2B DKI Jakarta kepada wartawan hari ini.
Menurut dia, Dinas P2B melaporkan kasus itu ke Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat. Surat pengaduan tersebut bernomor 1237/K/XII/2007. Pasal yang dilanggar oleh pengelola adalah Pasal 232 KUHP dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 1991 tentang Pengelolaan Bangunan di Jakarta.
Gatot mengatakan, segel yang berbentuk papan dan rantai besi di pagar parkir basement Ratu dipasang pada Jum'at (14/12) pukul 09.00 WIB. Pukul 12.00 WIB, pengelola memutusnya. Setelah menerima pengaduan perusakan, Dinas P2B kembali mengelas segel itu pukul 21.00 WIB.
"Seharusnya pengelola tetap membiarkan segel itu sampai evaluasi terhadap kasus keracunan gas selesai," ujarnya.
Kasus keracunan gas monoksida pada 19 karyawan Carrefour 11 Desember lalu hingga kini masih diselidiki. Selama masa penyelidikan, pemerintah DKI memasang segel di parkir bawah tanah Ratu Plaza.
Kepala Polsek Tanah Abang Komisaris Joni Iskandar mengatakan akan mengkaji laporan itu. "Kalau benar pengelola merusak segel akan dikenakan pelanggaran pidana," katanya.
Mustafa Silalahi