Pelawak Gogon Diancam 5 Tahun Penjara
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Margono alias Gogon, 47 tahun didakwa melanggar pasal 59 e dan 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya 4-15 tahun dan denda antara Rp 150 juta- Rp 750 juta. Pelawak Srimulat itu memohon kepada hakim agar hukumannya diperingan. "Saya kan seorang entertaint," ujar Gogon di persidangan.
Jaksa Penuntut umum Fauzan menyatakan Gogon terancam hukuman 4-15 tahun atas kasus kepemilikan pil ekstasi dan sabu-sabu. Gogon dibekuk polisi 21 Agustus lalu di rumahnya, Perumahan Bandara Mas Blok U No. 18 Selapajang Jaya Neglasari Kota Tangerang bersama teman wanitanya Tri Kusni Handayani, 37 tahun.
Saat ditangkap keduanya sedang bertengkar hebat, sampai-sampai Tri berteriak Gogon memakai narkoba. Sehingga aparat dari Polsek Neglasari yang bermaksud melerai pertengkaran itu pun menggeledah rumah Gogon.
Di rumah itu, polisi menemukan bong (alat penghisap sabu-sabu), remukan pil esktasi berwarna pink yang telah digigit, dua korek gas dan bekas plastik bening pembungkus sabu-sabu.
Mendengar dakwaan jaksa Fauzan, Gogon manggut-manggut. Dia menyatakan mengerti apa yang dibacakan jaksa. Gogon mengaku menyesalkan dakwaan tersebut. "Saya bukan pecandu, tapi kok hukumannya seperti untuk pengedar," ujarnya.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Supriyono dengan hakim anggota Barmen Sinurat dan Halimah.Tri Kusni, teman wanita Gogon didakwa sama dengan pasal yang dikenakan kepada Gogon.
Ayu Cipta
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Berita Utama Metro
- Ahok Bahas Kenaikan Bayaran Guru Honorer
- Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Andalkan 5 Waduk
- Kamis Ini, Komnas HAM Panggil Jokowi
- Tarif Parsial Kereta Commuter Berlaku 1 Juni
- Pedagang Stasiun UI Ancam Tutup Jalur Kereta
- Sterilisasi Stasiun Ditargetkan Tuntas Pekan Depan
- Lalu Lintas Kereta Naik, Underpass Perlu Ditambah













