Bapepam: Sanksi Administratif PGN untuk Kepastian Hukum

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ingin memberikan kepastian hukum lebih cepat. Itu sebabnya kasus pembocoran informasi oleh orang dalam (insider trading) di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) tidak diteruskan ke arah pidana.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan tidak mau kasus ini terkatung-katung dengan melanjutkannya hingga proses penyidikan pidana. Selain itu, menurut Undang-Undang Pasar Modal, Bapepam-LK hanya berwenang mengenakan sanksi administrasi tanpa harus melanjutkan ke arah pidana. "Kalau proses pidana akan makan waktu lama sekali hingga mendapatkan ketetapan hukum pengadilan," kata dia.

Bapepam sudah memutuskan ketiga mantan anggota direksi dan enam karyawan PT PGN harus membayar denda pada Rabu pekan lalu. Mereka dianggap bertanggung jawab atas terjadinya transaksi curang oleh sejumlah investor yang memanfaatkan informasi rahasia perusahaan tersebut, yaitu informasi yang belum menjadi konsumsi publik. Sanksi denda tertinggi sebesar Rp 2 miliar diberikan kepada direksi lama dan paling rendah Rp 9 juta kepada karyawan.

Koordinator Forum Aspirasi Indonesia Yanuar Rizky menilai sanksi yang dijatuhkan Bapepam-LK kepada PT PGN terlalu ringan dan tidak beralasan. "Sanksi tersebut tidak menimbulkan efek jera dan tidak transparan," katanya.

Alasan Bapepam bahwa sulit mendapatkan alat bukti tertulis untuk membawa kasus tersebut ke pidana dinilai tidak masuk akal. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 165 yang disebut alat bukti tertulis, bisa alat bukti elektronik yang berupa dokumen tertulis. Hal itu diperkuat oleh pasal 1 ayat 28 UU Pasar Modal. "Berdasarkan kerangka itu ada alat buktinya," kata Yanuar.

Penyelesaian di luar jalur pengadilan (out off court settlement) juga dinilai cacat hukum. Dalam pasal 125 UU Pasar Modal, penyelesaian di luar pengadilan harus diatur melalui peraturan pemerintah. "PP itu sampai sekarang belum ada," katanya. Penyelesaian di luar pengadilan, menurut dia, tidak serta-merta melupakan delik pidana. "Walaupun tidak dikurung, tindak pidana harus tetap diusut."

Wahyudin Fahmi | Gunanto ES