KPK Jemput Paksa Wakil Walikota Medan
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi menjemput paksa Wakil Walikota Medan, Ramli, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD tahun anggaran 2002-2006.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, Indra Sahnun, Ramli dijemput di kantornya sekitar pukul 17.00 WIB. "Langsung dibawa ke bandara," ujarnya saat dihubungi TEMPO, Kamis (3/1) malam.
Indra mengaku bahwa Ramli, yang kini sudah berstatus sebagai tersangka, sempat menghubunginya untuk memberitahukan perihal penjemputan paksa oleh beberapa penyidik KPK. Dalam pembicaraan itu disebutkan bahwa para penyidik menjemputnya dengan berbekal surat panggilan untuk pemeriksaan.
Kepada pengacaranya, Ramli mengaku menggunakan pesawat pukul 21.00 WIB menuju Jakarta. "Sepertinya tidak sempat mampir ke rumahnya, langsung dibawa ke Jakarta," ujarnya.
Atas penjemputan paksa ini, Indra mengaku kecewa dengan tindakan KPK. Sebab, kata dia, pada waktu pemeriksaan terakhir, Jumat (28/12), disepakati bahwa Ramli akan datang diperiksa kembali di kantor KPK pada Selasa (8/1) mendatang.
"Alasan penjemputan paksa tidak jelas. Sebab kami akan datang memenuhi panggilan, tapi bukan sekarang," katanya. Sandy Indra Pratama














