Tri Sutrisno : Penyelesaian Hukum di Luar Pengadilan Dibenarkan


TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia di era Soeharto, Tri Sutrisno, membenarkan jika penyelesaian kasus di luar pengadilan (out of court settlement) dimungkinkan secara hukum. "Ada aturan yang memungkinkan itu," ujar Tri usai menjenguk Soeharto di RSPP, dini hari tadi (12/1).

Tawaran penyelesaian di lontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Jaksa Agung, Hendarman Supandji. Tawaran itu diberikan dalam kasus gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar.

Pendekatan ini ditempuh, agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak berlarut-larut. Jika tawaran itu disepakati, maka kedua belah pihak akan mencabut gugatan masing-masing.

Ketika ditanyakan apakah Tri mendukung tawaran pemerintah agar kasus itu diselesaikan melalui pendekatan out of court settlement, ia menyatakan, "Apa pun yang menuju upaya penyelesaian perkara dengan baik saya dukung," ujar Tri yang keluar dari RSPP pada pukul 02.30 Wib.

Riky Ferdianto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO