Warga Bekasi Dilarang Memelihara Unggas


TEMPO Interaktif, Bekasi:
Setelah kasus meninggalnya YF, 16 tahun, karena flu burung, Pemerintah Kota Bekasi melarang warganya memelihara unggas. Tiga Rukun Tetangga (RT) juga masih ditetapkan sebagai wilayah endemi avian influlenza.

"Jangan ada warga yang memelihara unggas di lingkungan perumahan," kata Noviar Hermansyah, Kepala Dinas Perekonomian Rakyat dan Koperasi Kota Bekasi.

Noviar menekankan pentingnya menarapkan sistem bio security. Pemilik unggas diminta menjaga perilaku hidup sehari-hari. Seperti, mencuci tangan dengan sabun setiap seusai memegang unggas, dan membersihkan kotoran unggas di kandang. "Unggas ataupun kotorannya positif dan potensial menularkan virus flu burung," katanya.

Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah mengambil sampel dari 19 warga dari RT 03 dan RT 05. Sampel darah itu sedang diuji laboratorium, untuk mengecek kemungkinan mereka tertular flu burung atau tidak. "Hasilnya belum turun," kata Wilda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, ketika dihubungi via telepon.

Terkait dengan kasus flu burung itu, Pemerintah Kota Bekasi hari ini memusnahkan hewan unggas di dua RT yang masih endemis flu burung, yakni, RT 03, dan RT 05, di RW 01, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.


Hamluddin

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X