KPUD: Pemilihan Bupati Tangerang Tidak Bisa Ditunda
Topik
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tangerang Jamaludin menyatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menunda ataupun membatalkan proses pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan Pilkada bisa ditunda atau dibatalkan jika dalam keadaan perang, situasi darurat dan bencana alam.
Pernyataan Jamaludin ini menjawab desakan calon bupati dan wakil bupati Jazuli-Airin yang mendemo KPUD dan meminta agar Pilkada ditunda.
Jamaludin mengatakan jika masalah yang harus diselesaikan adalah informasi banyaknya pemilih ganda. "KPU Kabupaten Tangerang sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti hal tersebut," katanya hari ini.
Berkaitan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jamal menyebutkan bahwa KPU sudah melakukan langkah-langkah strategis guna menindaklanjuti temuan tentang pemilih ganda tersebut dengan mengeluarkan surat edaran kepada Panitia Pengawas, tim sukses pasangan calon, dan perangkat KPU di bawah untuk sama-sama mengkroscek ulang DPT tersebut.
Joniansyah
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Metro
- Jokowi: KJS untuk Rakyat Bawah, Jangan Diganggu
- Dua Kelompok Napi Salemba Bentrok
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang













