KPUD: Pemilihan Bupati Tangerang Tidak Bisa Ditunda


TEMPO Interaktif, Tangerang:
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tangerang Jamaludin menyatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menunda ataupun membatalkan proses pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan Pilkada bisa ditunda atau dibatalkan jika dalam keadaan perang, situasi darurat dan bencana alam.

Pernyataan Jamaludin ini menjawab desakan calon bupati dan wakil bupati Jazuli-Airin yang mendemo KPUD dan meminta agar Pilkada ditunda.

Jamaludin mengatakan jika masalah yang harus diselesaikan adalah informasi banyaknya pemilih ganda. "KPU Kabupaten Tangerang sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti hal tersebut," katanya hari ini.

Berkaitan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jamal menyebutkan bahwa KPU sudah melakukan langkah-langkah strategis guna menindaklanjuti temuan tentang pemilih ganda tersebut dengan mengeluarkan surat edaran kepada Panitia Pengawas, tim sukses pasangan calon, dan perangkat KPU di bawah untuk sama-sama mengkroscek ulang DPT tersebut.

Joniansyah

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X