Maftuh: Pembubaran Ahmadiyah Tak Selesaikan Persoalan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Agama M. Maftuh Basyuni menilai tuntutan pembubaran Ahmadiyah oleh Majelis Ulama Islam dan sejumlah ormas Islam tidak akan menyelesaikan persoalan. Sebab, Ahmadiyah sudah diberi waktu untuk membuktikan 12 pernyataan yang telah disampaikan kepada publik.

"Pembubaran tidak menyelesaikan persoalan. Melarang sesuatu itu tidak menyelesaikan persoalan," kata Maftuh, usai membuka seminar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Selasa (22/1).

Maftuh mengatakan Ahmadiyah sudah memberikan pernyataan mengenai 12 ajarannya. Bakorpakem telah menyatakan tidak melarang aliran Ahmadiyah. Bakorpakem akan memberi kesempatan 3 bulan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Ahmadiyah diminta membuktikan 12 pernyataan mereka mengenai nilai keyakinan dan kemasyarakatan tidak bertentangan dengan nilai keislaman.

Pernyataaan itu, lanjut Maftuh diterima oleh pemerintah. Menurut Maftuh, Departemen Agama akan menyusun tim pemantau untuk melihat pelaksanaan pernyataan JAI itu. Bentuk pemantauannya seperti apa, kata dia, masih dibahas. Saat ini, susunan anggota tim sedang dirumuskan.

"Kita lihat pernyataan itu sesuai dengan yang dilakukan atau tidak," katanya.

Maftuh menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan bila pernyataan JAI yang sudah disampaikan kepada publik tidak ditepati. Soal bentuk tindakannya, "Tunggu tanggal mainnya," kata Maftuh.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah tetap sesat dan meminta Bakorpakem menarik kembali keputusannya. Desakan pembubaran Ahmadiyah juga muncul dari Forum Umat Islam sejumlah ormas lainnya. Di lain pihak, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang penegakkan HAM juga menentang upaya pemaksaan dan tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama. Ninin Damayanti