Topik
Pelaku Mutilasi Dijerat Pasal Berlapis
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Zaki Afrizal Nurfaizin, 25 tahun, tersangka pelaku mutilasi terhadap Atikah Setyani diancam pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, juga dituding melakukan pencurian dengan kekerasan setelah diketahui mengambil barang-barang pribadi korban.
Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara Komisaris Besar Musyafak hari ini. Menurut dia, dugaan pembunuhan berencana diperkuat dengan fakta antara lain korban membawa peralatan seperti pisau serta tas pembungkus ketika pergi bersama korban, Atikah sebelum kemudian menginap di losmen Bulan Mas.
Selain itu, pelaku memesan kamar 17 AB dilantai 3 yang terletak dipojok dan keadaan disekitarnya saat itu sepi. Padahal, pelayan hotel telah terlebih dahulu menunjukkan kamar dilantai 2.
"Dua indikasi itu memperkuat dugaan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan sadis itu terlebih dahulu," kata Musyafak.
Motif pembunuhan ini diketahui gara-gara Zaki kesal saat terus menerus dimintai pertanggung jawaban atas kehamilan Atikah, yang sudah berumur 4 bulan. Di penginapan itu, mereka bertengkar hebat ketika Atikah terus menerus meminta uang untuk menggugurkan kandungan atau Zaki harus menikahinya.
Fery Firmansyah